Bacaini.id, KEDIRI – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang jenis pil ekstasi dan sabu-sabu yang ditaksir senilai Rp 1,5 miliar.
Empat orang telah diamankan dan dari tangan mereka petugas menyita sebanyak
980 butir pil ekstasi dan 436,32 gram sabu-sabu. Pengungkapan kasus narkoba kali ini merupakan yang terbesar.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini menjadi salah satu kasus dengan perhatian khusus.
“Memang ini khusus, Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran pil ekstasi yang selama ini jarang ditemukan di Kediri,” katanya, Jumat (28/6/2024).
Empat pengedar yang telah diringkus berinisial CH, AGE, BR dan MA. Penangkapan mereka merupakan hasil pengembangan kasus yang sama yaitu pil ekstasi dan sabu-sabu.
“Jadi untuk dua bulan terakhir ini kami ungkap peredaran ekstasi dan sabu-sabu. Kalau dinominalkan bisa mencapai Rp 1 miliar lebih,” kata Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Rudi Darmawan.
Terkait pengungkapan ini pihaknya menghimbau kepada masyarakat jika sekiranya mencurigai adanya potensi peredaran narkoba hendaknya segera melapor aparat kepolisian.
“Apabila ada informasi terkait peredaran narkotika kami minta untuk memberitahu kita agar segera ditindak,” ungkapnya.
Penulis: Agung K Jatmiko
Editor: Solichan Arif