Bacaini.ID, KEDIRI — Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 telah resmi ditetapkan Gubernur Jawa Timur menjadi Rp2.446.880,68 per bulan.
UMP Jatim 2026 naik Rp140.895 dari UMP sebelumnya (2025) sebesar Rp2.305.985.
Baca Juga:
- Ribuan Buruh Kediri Ancam Demo Jika UMK Tak Naik
- Habiskan Libur Nataru di Kota Batu, Berikut Hotel Ramah Anak Serta Tarifnya
Sesuai ketentuan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025, UMP 2026 menjadi acuan upah buruh (UMK) di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Pengusaha dilarang mengupah buruh di bawah ketentuan UMP 2026. Begitu juga yang terlanjur mengupah di atasnya dilarang menurunkan.
Penetapan UMP 2026 diketahui merupakan hasil pertimbangan sejumlah aspek. Mulai kondisi ekonomi regional, inflasi dan masukan pekerja serta pengusaha. UMP bukan sekedar angka administratif.
Kebijakan UMP wujud kewajiban pemerintah melindungi buruh atau pekerja agar berpenghasilan layak dan memiliki daya beli.
Pada sisi lain juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha agar tetap memiliki ruang untuk terus tumbuh.
Dengan penetapan UMP2026 berikutnya masing-masing pemerintah daerah di Jawa Timur bersama dewan pengupahan daerah merumuskan merumuskan upah minimum Kabupaten/kota (UMK) 2026.
“Keputusan Gubernur (UMP 2026) berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026,” demikian dikutip dari SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025.
Penulis: Solichan Arif





