Bacaini.id, KEDIRI – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kediri untuk tahun 2022 mendatang hanya naik sekitar 0,5 persen. Angka tersebut tidak berbanding jauh dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur.
Kepala Sesi Pengupahan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri, Yudhis mengatakan saat ini pihaknya masih belum menerima surat resmi dari Provinsi terkait dengan kenaikan UMK tahun 2022 yang telah diajukan sebelumnya.
“Untuk surat resmi dari provinsi memang belum dikirim, tetapi untuk nilai UMK Kabupaten Kediri tahun 2022 sesuai pp 36/2021 sebesar RP 2.043.422,” kata Yudhis kepada Bacaini.id, Kamis, 2 Desember 2021.
Menurutnya kenaikan UMK dengan angka yang kecil itu sebanding dengan naiknya UMP Jawa Timur yang juga hanya sekitar 1,22 persen atau sebesar Rp 22.790,04.
“Salah satu alasan naiknya hanya sebesar itu agar jarak antara ring 1 dengan di daerah juga tidak terlalu jauh,” imbuhnya.
Selain itu juga mengingat saat ini kondisi pandemi Covid 19 yang semakin melandai dan perekonomian masyarakat juga mulai membaik. Hal itu juga menjadi pertimbangan kenaikan UMK dengan nilai yang cukup kecil.
“Pertimbangannya untuk perlindungan investasi, dalam hal ini bagaimana agar dari sisi perusahaan sendiri juga bisa tetap bertahan,” ujarnya.
Tidak dipungkiri peningkatan nilai upah minimum tahun 2021 dan 2022 bisa dikatakan berbeda jauh. Dikatakan Yudhis, untuk tahun lalu ditetapkan satu nilai yang sama untuk tingkat nasional.
“Sedangkan untuk tahun 2022 kembali lagi ke masing-masing daerah (Kota/Kabupaten),” pungkasnya.
Untuk diketahui, UMK Kabupaten Kediri tahun 2021 sebesar Rp 2.033.504. Jika tahun 2022 nilai UMK sebesar Rp 2.043.422 maka kenaikan hanya senilai Rp 9.918.
Penulis: Kridaning Jatmiko
Editor: Budi Sutrisno
Tonton video: