• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, September 18, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

UMK Kabupaten Kediri Naik Rp 25.000

ditulis oleh redaksi
24/11/2020
Durasi baca: 1 menit
503 26
0
Tolak RUU Cipta Kerja, SPSI Kediri Pilih Jalan Damai

Ilustrasi protes pekerja. Foto: Unsplash

KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 sebesar Rp 25.000. Kenaikan itu berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur pada tanggal 21 November 2020.

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Kasi PPHI Disnaker) Kabupaten Kediri, Arman Fuadi mengatakan, adanya kenaikan ini adalah tindak lanjut dari SK Gubernur Jatim yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP). “Salah satu tujuannya memang meningkatkan kesejahteraan pekerja di masa pandemi ini,” kata Arman pada Bacaini.id, Selasa, 24 November 2020.

Senada dengan Arman, Kasi Pengupahan Disnaker Kabupaten Kediri, Yudhis membenarkan adanya kenaikan jumlah UMK. Akan tetapi, dia mengatakan surat resmi dari Pemda Kabupaten Kediri belum sampai ke Disnaker. “Kalau kedinasan kan nunggu surat-surat resmi. Alurnya dari Pemprov Jatim, Pemkab, baru Disnaker,” terang Yudhis.

Yudhis juga menyebut, dalam hal ini ada dua pilihan untuk peningkatan nilai upah. Yaitu mengikuti nilai inflasi atau mengikuti surat edaran dari kementrian. Menurut Yudhis selanjutnya hal itu menjadi kewenangan daerah untuk melakukan rekomendasi.

Yudhis menjelaskan, hal itu tergantung usulan daerah yang selanjutnya direkomendasikan ke provinsi. Atas dasar usulan tersebut, provinsi menetapkan nominal yang memang berbeda untuk setiap daerah.

Lebih lanjut Yudhis menambahkan, kenaikan nilai UMK ini dalam rangka meningkatkan perekonomian pada masa pandemi. Harapannya bisa membantu keberlangsungan usaha dan juga pekerja. “Yang jelas Disnaker masih menunggu adanya surat resmi untuk nanti kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Untuk diketahui, UMK Kabupaten Kediri tahun 2020 adalah Rp 2.008.504. Dengan adanya kenaikan UMK, Per 1 Januari 2021 UMK menjadi Rp 2.033.504.

Penulis: Novira Kharisma
Editor: Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Disnaker Kabupaten KediriUMK Kabupaten KediriUMP Jatim
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bekas Kadis PUPR Kabupaten Blitar ditahan di korupsi Dam Kali Bentak

Bekas Kadis PUPR Blitar Dibui di Korupsi Dam Kali Bentak

Demo di Timor Leste chaos

Demo Timor Leste Berakhir Chaos Batalkan Pengadaan Mobil Baru DPR

Wali Kota Blitar ngopi di Selasar cafe Pasar Legi

Gayengnya Mas Wali Kota Blitar Ngopi di Pasar Legi

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2913 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1172 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15547 shares
    Share 6219 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10873 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist