• Login
Bacaini.id
Saturday, February 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

UMK Kabupaten Kediri Naik Rp 25.000

ditulis oleh
24 November 2020 17:27
Durasi baca: 1 menit
Ilustrasi protes pekerja. Foto: Unsplash

Ilustrasi protes pekerja. Foto: Unsplash

KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 sebesar Rp 25.000. Kenaikan itu berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur pada tanggal 21 November 2020.

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Kasi PPHI Disnaker) Kabupaten Kediri, Arman Fuadi mengatakan, adanya kenaikan ini adalah tindak lanjut dari SK Gubernur Jatim yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP). “Salah satu tujuannya memang meningkatkan kesejahteraan pekerja di masa pandemi ini,” kata Arman pada Bacaini.id, Selasa, 24 November 2020.

Senada dengan Arman, Kasi Pengupahan Disnaker Kabupaten Kediri, Yudhis membenarkan adanya kenaikan jumlah UMK. Akan tetapi, dia mengatakan surat resmi dari Pemda Kabupaten Kediri belum sampai ke Disnaker. “Kalau kedinasan kan nunggu surat-surat resmi. Alurnya dari Pemprov Jatim, Pemkab, baru Disnaker,” terang Yudhis.

Yudhis juga menyebut, dalam hal ini ada dua pilihan untuk peningkatan nilai upah. Yaitu mengikuti nilai inflasi atau mengikuti surat edaran dari kementrian. Menurut Yudhis selanjutnya hal itu menjadi kewenangan daerah untuk melakukan rekomendasi.

Yudhis menjelaskan, hal itu tergantung usulan daerah yang selanjutnya direkomendasikan ke provinsi. Atas dasar usulan tersebut, provinsi menetapkan nominal yang memang berbeda untuk setiap daerah.

Lebih lanjut Yudhis menambahkan, kenaikan nilai UMK ini dalam rangka meningkatkan perekonomian pada masa pandemi. Harapannya bisa membantu keberlangsungan usaha dan juga pekerja. “Yang jelas Disnaker masih menunggu adanya surat resmi untuk nanti kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Untuk diketahui, UMK Kabupaten Kediri tahun 2020 adalah Rp 2.008.504. Dengan adanya kenaikan UMK, Per 1 Januari 2021 UMK menjadi Rp 2.033.504.

Penulis: Novira Kharisma
Editor: Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Disnaker Kabupaten KediriUMK Kabupaten KediriUMP Jatim
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Paket MBG di Trenggalek dengan buah jeruk diduga busuk dan berulat

Buruknya Menu MBG Bikin Geram, Warga Trenggalek Terima Buah Busuk dari Dapur Yayasan

Donasi buku untuk anak-anak dalam gerakan literasi global

Tidak Suka Hari Valentine? 14 Februari Juga Diperingati Hari Pemberian Buku Internasional

Jalan Dhoho Kediri tertutup abu vulkanik Kelud

Nostalgia Erupsi Kelud 2014: Malam Mencekam, Kediri Lumpuh, Yogyakarta Gelap

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In