Bacaini.ID, KEDIRI — Direktorat Jenderal Imigrasi melacak jejak perjalanan warga negara Rusia berinisial AP, 39 tahun, yang terpergok merekam aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat di Wamena, 15 Agustus 2026.
AP diketahui telah 10 kali mengunjungi Papua, dengan frekuensi perjalanan yang disebut meningkat dalam kurun 2024 hingga 2026. Dalam kunjungan terakhirnya ke Indonesia, AP masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 3 Juli 2026 menggunakan visa kunjungan yang berlaku hingga 31 Agustus.
Kepada petugas, ia mengaku tertarik dengan keindahan alam dan kebudayaan Papua. Selama beberapa kali datang, ia juga disebut telah memiliki sejumlah kenalan lokal. Dalam perjalanan terakhir, AP mengaku hendak mengunjungi sejumlah wilayah, termasuk Korowai dan Wamena.
Namun, pemeriksaan Imigrasi menemukan fakta lain yang menjadi pintu masuk penyelidikan. Pada 15 Agustus, AP berada di Wamena ketika KNPB menggelar demonstrasi. Ia mengakui mengambil foto dan video aksi tersebut.
Dokumentasi itu akan digunakan sebagai materi konten untuk akun media sosial pribadi, termasuk Instagram dan YouTube.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko mengatakan aktivitas AP sedang diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan tujuan kedatangan dan izin tinggal yang dimiliki.
AP masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata. Karena itu, setiap aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia kini tengah dicocokkan dengan ketentuan visa tersebut.
“Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis.
Dokumen Mencurigakan
Penyelidikan semakin berkembang setelah petugas memeriksa perangkat elektronik milik AP. Selain dokumentasi aksi demonstrasi, Imigrasi menemukan berkas yang berkaitan dengan penawaran kontrak pembuatan foto dan video. AP disebut telah mengakui keberadaan dokumen tersebut.
Temuan itu membuka pertanyaan baru, apakah aktivitas dokumentasi yang dilakukan AP murni untuk kebutuhan pribadi dan media sosial, atau terdapat aktivitas profesional yang berpotensi tidak sesuai dengan izin kunjungannya?
Imigrasi belum menyimpulkan hal tersebut. Namun, keberadaan dokumen penawaran pekerjaan di perangkat elektronik AP kini menjadi bagian dari alat bukti yang tengah dikembangkan.
Kasus AP kini berkembang menjadi penelusuran yang lebih luas terhadap seluruh aktivitasnya selama berada di Indonesia. Petugas tidak hanya memeriksa rekaman demonstrasi di Wamena. Riwayat perjalanan AP, orang-orang yang ditemuinya, lokasi yang dikunjungi hingga materi digital yang diproduksi juga masuk dalam proses pemeriksaan.
Penyelidikan itu dilakukan untuk merekonstruksi apakah seluruh aktivitas AP selama berada di Indonesia masih berada dalam batas kegiatan yang diperbolehkan bagi pemegang visa kunjungan.
“Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak,” ujar Hendarsam.
Perhatian aparat juga tertuju pada dampak dokumentasi AP di media sosial. Kehadiran warga negara asing tersebut dalam aksi KNPB disebut sempat muncul dalam publikasi yang membangun narasi mengenai adanya perhatian internasional terhadap demonstrasi di Wamena.
Di titik inilah kasus tersebut menjadi lebih kompleks. Bukan hanya soal aktivitas seorang turis yang merekam demonstrasi, tetapi juga mengenai bagaimana sebuah dokumentasi dapat menyebar ke ruang digital dan membentuk persepsi yang lebih luas mengenai sebuah peristiwa lokal.
Masih Ditahan untuk Pemeriksaan
Hingga saat ini, AP ditempatkan di ruang detensi Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Direktorat Jenderal Imigrasi masih mengembangkan alat bukti dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Belum ada keputusan final mengenai bentuk tindakan keimigrasian yang akan dikenakan kepada AP.
Hendarsam menegaskan, Indonesia tetap membuka pintu bagi wisatawan asing. Namun, keterbukaan tersebut, menurut dia, tetap memiliki batas yang ditentukan oleh hukum dan izin tinggal.(HTW/edt)




