KEDIRI – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kediri menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja yang akan disahkan DPR RI 8 Oktober 2020. Namun SPSI memastikan tak akan melakukan aksi turun jalan.
Sekretaris SPSI Kediri, Bahrul mengatakan, penolakan SPSI Kediri terkait omnibus law atau UU Cipta Kerja dilakukan dengan cara yang berbeda. Bukan melakukan aksi unjuk rasa, melainkan berkirim surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga pemerintah pusat.
“Di Kabupaten Kediri nanti bentuknya berbeda dengan yang ada di luar kota. Jika di sana mereka melakukan aksi demo dan mogok kerja, kami tidak. Kita punya cara bijak dengan melakukan lobi di tingkat pusat,” jelas Bahrul kepada Bacaini.id, Senin (5/10/2020).
SPSI Kediri menyoroti dua hal tentang upah minimum yang dirasa belum cukup tinggi, serta bantuan sosial BPJSTKU yang hingga kini banyak yang belum cair. Menurut Bahrul, UMK tersebut nantinya akan menjadi acuan besaran gaji buruh di Kediri.
Sedangkan untuk BPJS, Bahrul masih belum mendapat informasi terkait bantuan kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. “Itu ada yang sudah dapat dan ada yang belum. Kita akan meminta kejelasan,” katanya.
Menurut Bahrul saat ini terdapat 11.000 buruh di Kabupaten Kediri yang harus diperjuangkan. Mereka menuntut kenaikan UMK agar memenuhi kebutuhan rumah tangga.
SPSI Kediri juga tengah melakukan komunikasi dengan SPSI Jawa Timur untuk tindak lanjut aksi yang akan dilakukan di tiap daerah. “Kita sedang berada di Surabaya bertemu dengan SPSI Jawa Timur membahas aksi tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri, Subur Widono saat dikonfirmasi belum bisa memberikan penjelasan. “Saya tidak berani menjawab, masih ada pimpinan. Jadi saya konfirmasikan dulu ke pimpinan,” katanya melalui telepon. (MU)