Bacaini.ID, KEDIRI – Polisi menembak pelaku perampokan minimarket yang sempat menyandera karyawan dan pembeli toko. Saat hendak diringkus, pelaku menodongkan senjata berbentuk pistol kepada polisi.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan anggota Satreskrim Polres Kediri bersama anggota Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap dua pelaku perampokan minimarket di Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri pekan lalu.
“Kedua pelaku berhasil diamankan Kamis (6/9/2024), masing-masing adalah Wildan Aprilio dan Tri Zudhi, keduanya diamankan di rumahnya,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Jumat, 6 September 2024.
Wildan diketahui merupakan residivis kasus pembobolan mesin ATM, yang berperan sebagai otak kejahatan dengan menyiapkan mobil sebagai sarana kejahatan. Ia mengajak Tri Zudhi serta menodongkan senjata menyerupai senjata api jenis pistol kepada korban.
“Motif tersangka Wildan merampok minimarket untuk mencari modal membeli alat yang akan digunakan untuk membobol mesin ATM. Jadi perampokan ini adalah sebagai modal untuk melakukan kejahatan yang lebih besar,” kata Bimo.
Kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain mengamankan kedua tersangka petugas juga mengamankan 2 tabung oksigen yang akan digunakan untuk membobol mesin ATM, uang sisa perampokan, senjata menyerupai senjata api, serta mobil yang digunakan kedua tersangka untuk menjalankan aksinya.
Penulis: A.K. Jatmiko
Editor: Hari Tri W