• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tips Membeli Tanah yang Belum Sertifikat

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
23/08/2023
Durasi baca: 2 menit
518 33
0
Tips Membeli Tanah yang Belum Sertifikat

Praktek jual beli tanah di pedesaan acapkali terjadi. Namun yang perlu dicermati, apakah transaksi jual beli tanah tersebut sudah bersertifikat apa belum. Artinya kadang kala orang menjual tanah belum sertifikat, dan masih atasnama orang lain. Sehingga dikemudian hari berpeluang terjadi permasalahan. Nah bagaimana agar aman jual beli tanah???

KEPEMILIKAN TANAH

Bukti kepemilikan tanah yang sah dan memiliki nilai pembuktian sempurna adalah sertifikat tanah.

ISTILAH-ISTILAH KEPEMILIKAN TANAH DI DESA

  • Petok D

Sebelum terbit UU Pokok Agraria pada tahun 1960, status tanah ini bisa dianggap setara dengan sertifikat kepemilikan tanah. Tetapi setelah terbitnya UU PA, Petok D bukan lagi menjadi bukti kepemilikan yang sah.

  • Girik

Girik merupakan bukti pembayaran pajak atas tanah tersebut pada era kolonial.

  • Letter C

Letter C adalah buku register pertanahan yang ada di desa  atas kepemilikan tanah di lokasi tersebut secara turun temurun.

TIPS JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT

  1. Mendatangi Kantor Desa

Mendatangi kantor desa dengan tujuan mendapatkan surat keterangan tidak ada sengketa, surat keterangan Riwayat tanah, dan surat keterangan kepemilikan tanah secara sporadik

2. Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Setempat

Setelah melewati prosesi di kantor desa dan mendapatkan surat yang dibutuhkan tersebut diatas. Selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengurusan sertifikat ke kantor BPN. Proses pengajuan ini dilakukan oleh pemilik tanah atau pembeli tanah. Sedangkan proses berikutnya adalah :

  • Pengajuan berkas permohonan
  • Pengukuran lokasi oleh petugas
  • Penerbitan surat ukur
  • Penelitian oleh petugas panitia A (petugas dari kantor BPN dan Kelurahan)
  • Pengumuman data Yuridis di Kelurahan/ Desa dan BPN
  • Penerbitan SK Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
  • Pendaftaran SK Hak untuk sertifikat
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cerita sejarah pabrik rokok gudang garam Kediri

Pasang Surut Gudang Garam Kediri dari Berdiri Hingga Sekarang   

Sikap M Rifai, pimpinan DPRD Blitar di kasus penelantaran anak istri

Ini Sikap Pimpinan DPRD Blitar di Kasus Penelantaran Anak Istri

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2905 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15539 shares
    Share 6216 Tweet 3885
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112