Praktek jual beli tanah di pedesaan acapkali terjadi. Namun yang perlu dicermati, apakah transaksi jual beli tanah tersebut sudah bersertifikat apa belum. Artinya kadang kala orang menjual tanah belum sertifikat, dan masih atasnama orang lain. Sehingga dikemudian hari berpeluang terjadi permasalahan. Nah bagaimana agar aman jual beli tanah???
KEPEMILIKAN TANAH
Bukti kepemilikan tanah yang sah dan memiliki nilai pembuktian sempurna adalah sertifikat tanah.
ISTILAH-ISTILAH KEPEMILIKAN TANAH DI DESA
- Petok D
Sebelum terbit UU Pokok Agraria pada tahun 1960, status tanah ini bisa dianggap setara dengan sertifikat kepemilikan tanah. Tetapi setelah terbitnya UU PA, Petok D bukan lagi menjadi bukti kepemilikan yang sah.
- Girik
Girik merupakan bukti pembayaran pajak atas tanah tersebut pada era kolonial.
- Letter C
Letter C adalah buku register pertanahan yang ada di desa atas kepemilikan tanah di lokasi tersebut secara turun temurun.
TIPS JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT
- Mendatangi Kantor Desa
Mendatangi kantor desa dengan tujuan mendapatkan surat keterangan tidak ada sengketa, surat keterangan Riwayat tanah, dan surat keterangan kepemilikan tanah secara sporadik
2. Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Setempat
Setelah melewati prosesi di kantor desa dan mendapatkan surat yang dibutuhkan tersebut diatas. Selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengurusan sertifikat ke kantor BPN. Proses pengajuan ini dilakukan oleh pemilik tanah atau pembeli tanah. Sedangkan proses berikutnya adalah :
- Pengajuan berkas permohonan
- Pengukuran lokasi oleh petugas
- Penerbitan surat ukur
- Penelitian oleh petugas panitia A (petugas dari kantor BPN dan Kelurahan)
- Pengumuman data Yuridis di Kelurahan/ Desa dan BPN
- Penerbitan SK Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
- Pendaftaran SK Hak untuk sertifikat