• Login
Bacaini.id
Tuesday, May 26, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tips Membeli Tanah yang Belum Sertifikat

ditulis oleh
23 August 2023 09:41
Durasi baca: 2 menit

Praktek jual beli tanah di pedesaan acapkali terjadi. Namun yang perlu dicermati, apakah transaksi jual beli tanah tersebut sudah bersertifikat apa belum. Artinya kadang kala orang menjual tanah belum sertifikat, dan masih atasnama orang lain. Sehingga dikemudian hari berpeluang terjadi permasalahan. Nah bagaimana agar aman jual beli tanah???

KEPEMILIKAN TANAH

Bukti kepemilikan tanah yang sah dan memiliki nilai pembuktian sempurna adalah sertifikat tanah.

ISTILAH-ISTILAH KEPEMILIKAN TANAH DI DESA

  • Petok D

Sebelum terbit UU Pokok Agraria pada tahun 1960, status tanah ini bisa dianggap setara dengan sertifikat kepemilikan tanah. Tetapi setelah terbitnya UU PA, Petok D bukan lagi menjadi bukti kepemilikan yang sah.

  • Girik

Girik merupakan bukti pembayaran pajak atas tanah tersebut pada era kolonial.

  • Letter C

Letter C adalah buku register pertanahan yang ada di desa  atas kepemilikan tanah di lokasi tersebut secara turun temurun.

TIPS JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT

  1. Mendatangi Kantor Desa

Mendatangi kantor desa dengan tujuan mendapatkan surat keterangan tidak ada sengketa, surat keterangan Riwayat tanah, dan surat keterangan kepemilikan tanah secara sporadik

2. Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Setempat

Setelah melewati prosesi di kantor desa dan mendapatkan surat yang dibutuhkan tersebut diatas. Selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengurusan sertifikat ke kantor BPN. Proses pengajuan ini dilakukan oleh pemilik tanah atau pembeli tanah. Sedangkan proses berikutnya adalah :

  • Pengajuan berkas permohonan
  • Pengukuran lokasi oleh petugas
  • Penerbitan surat ukur
  • Penelitian oleh petugas panitia A (petugas dari kantor BPN dan Kelurahan)
  • Pengumuman data Yuridis di Kelurahan/ Desa dan BPN
  • Penerbitan SK Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
  • Pendaftaran SK Hak untuk sertifikat
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Salah satu KDMP di Jombang. Foto: bacaini/Syailendra

Belum Beroperasi, Sejumlah Karyawan KDKMP Mengundurkan Diri

Defi Sugiarto, peternak ayam petelur di Desa Ngulankulon, Pogalan, Trenggalek. Foto: bacaini/Aby

Harga Telur Turun Saat Pakan Naik, Peternak Ayam di Trenggalek Kelimpungan

Muh Samanhudi Anwar memberikan pernyataan akan mundur saat pelantikan Ketua KONI Kota Blitar di tengah polemik dana hibah olahraga dan konflik pemilihan KONI

Samanhudi Anwar Akan Mundur Saat Pelantikan Ketua KONI Kota Blitar

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan skema dana hibah KONI Kota Blitar

    Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samanhudi Anwar Akan Mundur Saat Pelantikan Ketua KONI Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teror Pocong Masuk Jawa Timur, Mengingatkan Publik pada Ninja hingga Kolor Ijo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In