• Login
Bacaini.id
Tuesday, October 6, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tes DNA Kasus Asusila di Trenggalek Sebut Tersangka Kiai Ayah Biologis Bayi

ditulis oleh Solichan Arif
13 November 2024 15:52
Durasi baca: 2 menit
Segera Jalani Sidang, Tersangka Kiai Cabul Trenggalek Tetap Tak Akui Perbuatannya (foto/Bacaini)

Segera Jalani Sidang, Tersangka Kiai Cabul Trenggalek Tetap Tak Akui Perbuatannya (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Hasil tes DNA (deoxyribonucleic acid) untuk memastikan siapa ayah bayi yang dilahirkan santriwati korban perbuatan asusila di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, telah keluar.

Tes DNA diketahui dikeluarkan oleh Labfor Polda Jatim. Hasilnya, laki-laki berinisial IS yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan merupakan ayah biologis jabang bayi.

IS merupakan kiai yang diduga meruda paksa korban hingga hamil dan melahirkan. Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan telah menerima hasil tes DNA pada 11 November 2024. 

“Tes DNA membuktikan bahwa tersangka adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan korban persetubuhan,” ungkapnya kepada wartawan Rabu (13/11/2024).

Tersangka IS diketahui sejak awal menolak mengakui perbuatannya. Meski polisi sudah mengantongi cukup alat bukti dan melakukan penahanan, ia kukuh tidak mengakui.

Begitu juga dengan adanya hasil tes DNA dari Labfor Polda Jatim, tersangka tetap bertahan dengan pendiriannya.  

“Penolakan tersebut menjadi salah satu hambatan dalam penyelidikan, tetapi bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk hasil tes DNA, dinilai cukup kuat untuk menguatkan dakwaan yang diajukan,” terang Zainul Abidin.

Sebelumnya, penyidik kepolisian telah mengirimkan berkas perkara kasus persetubuhan santriwati ke Kejaksaan Negeri Trenggalek, namun dikembalikan lantaran kurang tambahan bukti.

Dengan hasil tes DNA sebagai tambahan bukti, diharapkan akan memperkuat dakwaan kepada tersangka. Zainul menegaskan, hasil tes DNA telah menjadi alat bukti yang kuat.

“Kasus ini masih terus diproses oleh kepolisian dan kejaksaan, sambil menunggu langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: asusilaayah bioloispolda jatimsantriwatitersangka kiaites dna
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Dugaan penipuan yang mencatut nama Bupati Blitar Rijanto

Catut Nama Bupati Blitar Rijanto, Penipu Tawarkan Kerja Sama Budidaya Ikan

Mas Dhito Minta Data Penurunan Stunting Harus Riil

Pelantikan Dudung Abdrurrahman sebagai Menkopolkam di Istana. Foto: Biro Pers Istana

Dudung Jadi Menko Polkam, Ini 5 Poin Penting Pernyataannya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In