Bacaini.ID, TRENGGALEK – Hasil tes DNA (deoxyribonucleic acid) untuk memastikan siapa ayah bayi yang dilahirkan santriwati korban perbuatan asusila di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, telah keluar.
Tes DNA diketahui dikeluarkan oleh Labfor Polda Jatim. Hasilnya, laki-laki berinisial IS yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan merupakan ayah biologis jabang bayi.
IS merupakan kiai yang diduga meruda paksa korban hingga hamil dan melahirkan. Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan telah menerima hasil tes DNA pada 11 November 2024.
“Tes DNA membuktikan bahwa tersangka adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan korban persetubuhan,” ungkapnya kepada wartawan Rabu (13/11/2024).
Tersangka IS diketahui sejak awal menolak mengakui perbuatannya. Meski polisi sudah mengantongi cukup alat bukti dan melakukan penahanan, ia kukuh tidak mengakui.
Begitu juga dengan adanya hasil tes DNA dari Labfor Polda Jatim, tersangka tetap bertahan dengan pendiriannya.
“Penolakan tersebut menjadi salah satu hambatan dalam penyelidikan, tetapi bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk hasil tes DNA, dinilai cukup kuat untuk menguatkan dakwaan yang diajukan,” terang Zainul Abidin.
Sebelumnya, penyidik kepolisian telah mengirimkan berkas perkara kasus persetubuhan santriwati ke Kejaksaan Negeri Trenggalek, namun dikembalikan lantaran kurang tambahan bukti.
Dengan hasil tes DNA sebagai tambahan bukti, diharapkan akan memperkuat dakwaan kepada tersangka. Zainul menegaskan, hasil tes DNA telah menjadi alat bukti yang kuat.
“Kasus ini masih terus diproses oleh kepolisian dan kejaksaan, sambil menunggu langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif