Bacaini.id, BLITAR – Polres Blitar berhasil mengungkap penyebab kematian sesosok mayat yang ditemukan di saluran irigasi Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Terungkap mayat yang ditemukan pada Rabu (25/10/2023) itu merupakan korban pembunuhan bermotifkan asmara.
“Kasus pembunuhan ini terjadi karena adanya hubungan gelap antara korban dengan istri pelaku sejak Juni 2023,” ujar Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal pada Jum’at (27/10/2023).
Pengungkapan kasus pembunuhan ini berlangsung cepat. Dalam waktu 12 jam, identitas korban berhasil diketahui dan pelaku berhasil diringkus. Korban diketahui berinisal WGM (56) warga Kabupaten Malang.
Sedangkan pelaku berinisial AS (46) warga Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Dalam penyelidikan terungkap korban dibunuh dengan sebatang linggis, yakni dikepruk pada bagian belakang kepala.
Menurut Febby, pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari adanya laporan istri korban yang mencari suaminya. Dalam pencarian oleh petugas, korban ditemukan dalam keadaan tewas mengambang di saluran irigasi desa.
Pada bagian belakang kepala korban terdapat dua luka bekas pukulan benda keras. “Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang jaket dan HP korban serta linggis di tempat yang berbeda,” terang Febby.
Dalam pemeriksaan, pelaku sempat menyangkal, namun kemudian mengakui perbuatanya. Pelaku mengaku tidak terima dengan hubungan gelap yang terjalin antara korban dengan istrinya.
Perselingkuhan itu sempat redam karena didamaikan, namun kemudian memanas lagi karena hubungan itu ternyata masih berlanjut. Pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian sengit.
Setelah dikepruk linggis, korban dicekik di dalam air parit hingga tewas. Febby mengungkapkan, dalam kasus ini pelaku dijerat 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Namun apabila dalam pengembangan penyidikan terbukti adanya unsur pembunuhan berencana, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya.
Penulis: Azis
Editor: Solichan Arif