Bacaini.id, KEDIRI – Tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Kediri berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) antar provinsi. Siapa sangka otak kasus peredaran upal ini merupakan seorang oknum ASN berinisial SD di Grobokan, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan pabrik upal ini berada di Kampung Cipanjak, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan pelaku berinisial MT (52), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Diketahui sebelumnya MT telah melakukan transaksi melalui BRILink di wilayah Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Transaksi sudah dilakukannya berulang kali terakhir dia melakukan titip transfer melalui agen resmi BRILink menggunakan sembilan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu uang asli.
Aksi MT ini dicurigai oleh kantor BRI yang kemudian melaporkannya ke Polres Kediri dan ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan. Akhirnya, MT berhasil diamankan dan kedapatan memiliki ratusan lembar upal mencapai Rp70 juta.
“Dia mengaku mendapatkan uang palsu itu dengan membelinya seharga Rp35 juta dari SD. Aksi ini sengaja dilakukan untuk mendapat keuntungan. Tersangka ini juga mengaku menjadi korban pencurian uang senilai Rp45 juta,” terang AKP Rizkika, Jumat, 4 November 2022.
Sementara itu, berperan sebagai orang yang mendanai upal, SD yang juga berprofesi sebagai guru di salah satu MTS di Kabupaten Grobokan itu telah mengeluarkan uang sekitar Rp3 Miliar untuk memproduksi uang palsu.
AKP Rizkika menambahkan bahwa SD juga telah mengakui bahwa proses produksi uang palsu tersebut sudah berjalan sejak bulan Maret hingga April 2022. Hanya dalam waktu dua bulan, jaringan ini mampu membuat 20.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai sekitar Rp2 Miliar.
“Saat ini MT bersama 10 pelaku lainnya mulai dari pembuat upal, penyimpan hingga pendana atau otak dari aksi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan di Polres Kediri dengan diasistensi Polda Jatim,” pungkasnya.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira