• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, May 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Terungkap Alasan Cucu Nekat Bunuh Nenek di Malang

ditulis oleh Editor
05/07/2022
Durasi baca: 2 menit
523 5
0
Terungkap Alasan Cucu Nekat Bunuh Nenek di Malang

Gelar perkara penghentian penyidikan perkara pembunuhan seorang nenek oleh cucunya sendiri. Foto: Dok. Polres Malang

Bacaini.id, MALANG – Misteri terbunuhnya seorang nenek di Desa Bocek, Karangploso, Malang akhirnya terungkap. MSU, diketahui nekat membunuh neneknya sendiri karena sering dimarahi dan dibentak dengan kata-kata kasar di depan umum.

Motif tersebut terungkap dari hasil gelar perkara oleh Satreskrim Polres Malang, Selasa, 5 Juli 2022. MSU yang merupakan cucu korban memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, remaja berusia 16 tahun telah meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit, sehingga penyidikan perkara ini dihentikan.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan bahwa MSU telah mengakui perbuatannya. Pelaku kesal usai dimarahi hingga nekat memukul korban dengan benda tumpul yang membuat korban meninggal dunia.

“Mengetahui korban meninggal, pelaku merasa ketakutan dan akhirnya mencoba bunuh diri dengan menyayat leher dan perutnya sendiri menggunakan pisau,” terang AKP Donny.

Menurut AKP Donny, korban dan pelaku selama ini tinggal berdua di rumah yang menjadi TKP pembunuhan. Namun, sejumlah saksi dan tetangga kerap mengetahui keduanya bertengkar. Begitu pula ketika peristiwa berdarah itu terjadi.

“Tersangka mengaku sering dimarahi korban dengan kata-kata kotor di depan umum sehingga muncul niatan untuk membunuh,” imbuhnya.

Lebih lanjut, karena pelakunya sudah meninggal dunia, maka penyidikan perkara ini resmi dihentikan. Hal itu sesuai dengan Pasal 77 KUHP yang menyatakan bahwa hak menuntut hukum tidak berlaku apabila tersangka meninggal dunia.

“Dalam hal ini Satreskrim Polres Malang memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah yang melibatkan seorang nenek dan cucunya itu terjadi pada 7 Juni 2022 lalu. MSU ditemukan tergeletak di depan rumah tetangga dengan kondisi leher dan perut mengalami luka sayatan menganga, sedangkan neneknya ditemukan tewas bersimbah darah di dapur rumah.

Sejak peristiwa itu terjadi, MSU mendapat perawatan medis di rumah sakit. Selama menjalani perawatan, tersangka yang sebelumnya menjadi saksi kunci itu kerap melakukan percobaan bunuh diri. Hingga akhirnya MSU meninggal dunia akibat gagal nafas pada Jumat, 1 Juli 2022 kemarin.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Belasan Santri di Blitar Diduga Keracunan Menu Sarapan Ponpes

Puluhan Warga Blitar Diduga Keracunan Makanan Posyandu

Terangi Jalan Desa, Satgas TMMD Kejar Penyelesaian PJU di Plalangan

Terangi Jalan Desa, Satgas TMMD Kejar Penyelesaian PJU di Plalangan

Ini Pantangan di Media Sosial yang Masih Berlaku

Ini Pantangan di Media Sosial yang Masih Berlaku

  • Jatim Provinsi Termaju ke-4 di Indonesia, di atas Jabar dan Jateng

    Jatim Provinsi Termaju ke-4 di Indonesia, di atas Jabar dan Jateng

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15242 shares
    Share 6097 Tweet 3811
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16567 shares
    Share 6627 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10852 shares
    Share 4341 Tweet 2713

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist