Bacaini.id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyelesaikan kasus penyalahgunaan narkoba oleh dua orang tersangka melalui proses Restorative Justice. Mereka dibebaskan dari jeratan hukum dan dinilai memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan kedua tersangka ini memenuhi syarat Restorative Justice karena merupakan pengguna terakhir atau bukan sebagai bandar. Selain itu barang bukti dari keduanya tidak sampai satu gram.
“Mereka berdua memenuhi syarat Restorative Justice. Namun, keduanya tetap harus menjalani rehabilitasi narkoba selama tiga bulan,” kata Novika di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rabu, 31 Agustus 2022.
Novika menyebutkan, kedua tersangka tersebut atas nama Agung Kurniawan (33) dan Prans Tomy Sanjaya (36). Selain dibebaskan dari jeratan hukum, keduanya juga telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu untuk melakukan rehabilitasi di Rumah Pemulihan bagi Korban Penyalahguna Napza, Eklesia Kediri Foundation.
“Rehabilitasi ini untuk proses penyembuhan ketergantungannya pada narkotika jenis sabu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Novika mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memantau proses rehabilitasi dua orang pengguna narkoba ini sampai benar-benar sembuh dan terbebas dari narkoba. Dia juga menambahkan jika proses Restorative Justice untuk tersangka kasus narkoba merupakan kali pertama dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
“Ya, Restorative Justice untuk tersangka kasus narkoba baru pertama ini kami lakukan,” pungkasnya.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira