• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, June 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tersangka Narkoba di Kediri Bebas Hukuman Dengan Restorative Justice

ditulis oleh Editor
31/08/2022
Durasi baca: 1 menit
533 6
0
Tersangka Narkoba di Kediri Bebas Hukuman Dengan Restorative Justice

Dua tersangka penggunaan narkoba yang dibebaskan dengan Restorative Justice. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyelesaikan kasus penyalahgunaan narkoba oleh dua orang tersangka melalui proses Restorative Justice. Mereka dibebaskan dari jeratan hukum dan dinilai memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan kedua tersangka ini memenuhi syarat Restorative Justice karena merupakan pengguna terakhir atau bukan sebagai bandar. Selain itu barang bukti dari keduanya tidak sampai satu gram.

“Mereka berdua memenuhi syarat Restorative Justice. Namun, keduanya tetap harus menjalani rehabilitasi narkoba selama tiga bulan,” kata Novika di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rabu, 31 Agustus 2022.

Novika menyebutkan, kedua tersangka tersebut atas nama Agung Kurniawan (33) dan Prans Tomy Sanjaya (36). Selain dibebaskan dari jeratan hukum, keduanya juga telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu untuk melakukan rehabilitasi di Rumah Pemulihan bagi Korban Penyalahguna Napza, Eklesia Kediri Foundation.

“Rehabilitasi ini untuk proses penyembuhan ketergantungannya pada narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Novika mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memantau proses rehabilitasi dua orang pengguna narkoba ini sampai benar-benar sembuh dan terbebas dari narkoba. Dia juga menambahkan jika proses Restorative Justice untuk tersangka kasus narkoba merupakan kali pertama dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

“Ya, Restorative Justice untuk tersangka kasus narkoba baru pertama ini kami lakukan,” pungkasnya.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kejaksaan negeri kota kediriRestorative justicetersangka kasus narkoba
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

DBHCHT di Kab Blitar Cetak Tenaga Kerja Kecantikan Berdaya Saing

DBHCHT di Kab Blitar Cetak Tenaga Kerja Kecantikan Berdaya Saing

Bunuh Suami dengan Racun Potas Karena Sering di KDRT

Bunuh Suami dengan Racun Potas Karena Sering di KDRT

Tip Mindful Parenting Saat Gadget Picu Tantrum Anak di Era Digital

Tip Mindful Parenting Saat Gadget Picu Tantrum Anak di Era Digital

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15352 shares
    Share 6141 Tweet 3838
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16585 shares
    Share 6634 Tweet 4146
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1115 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10859 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4961 shares
    Share 1984 Tweet 1240

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112