• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tersangka Korupsi Jalan Tulungagung Kembalikan Uang 2 M

ditulis oleh Editor
18/02/2022
Durasi baca: 2 menit
500 38
0
Tersangka Korupsi Jalan Tulungagung Kembalikan Uang 2 M

Serah terima uang kerugian negara dugaan kasus korupsi pelebaran jalan di Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Tersangka dugaan kasus korupsi proyek pelebaran ruas jalan di Tulungagung kembalikan uang kerugian Negara. Meski demikian, kasus tersebut masih akan terus berlanjut.

Kasus dugaan korupsi proyek pelebaran ruas jalan Boyolangu-Campurdarat dan Jeli-Picisan Dinas PUPR Tulungagung tahun 2018 tersebut menyeret Direktur PT KYA Graha.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo membenarkan bahwa tersangka berinisial AK telah mengembalikan uang kerugian negara. Jika ditotal secara keseluruhan, saat ini tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara mencapai Rp 2.003.895.888.

“Kalau hari ini, tersangka mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 327.986.465,” kata Agung kepada Bacaini.id, Jumat, 18 Februari 2022.

Agung menjelaskan, dari hasil penghitungan kerugian negara atas perbuatan tersangka mencapai Rp 2.437.434.202. Artinya tersangka AK masih berkewajiban memenuhi sisanya sebesar Rp 433.538.314.

“Meskipun tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara, tidak membuat statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi berubah,” ujarnya..

Agung menambahkan pihaknya akan segera melengkapi dan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi proyek pelebaran ruas jalan di Tulungagung ini ke pengadilan. Hal ini bertujuan agar kasus dugaan korupsi ini bisa segera disidangkan.

“Minggu depan rencananya akan kami limpahkan ke pengadilan agar kasus ini bisa segera disidangkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Direktur PT KYA Graha sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran jalan Dinas PUPR Tulungagung 2018. Pada pemeriksaan ketiga, Kejari Tulungagung menetapkan AK sebagai tersangka, Rabu, 9 Februari 2022 lalu.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Tulungagung tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan karena tersangka kooperatif. Atas perbuatannya, tersangka telah memenuhi unsur UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai pasal 2 ayat 1 dan UU nomor 3 tengang Tipikor.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus korupsi jalan di TulungagungKejaksaan Negeri Tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pelantikan sekda Blitar Khusna Lindarti

Khusna Lindarti Sah Menjadi Sekda Blitar, Ini Pesan Bupati

Alfat Maullana: Bangkitlah santri nasional

Bangkitlah Santri Nasional, Bangunlah Aliansi Terpimpin

WADUL GUS’e, Inovasi dari Jember yang Bikin Kemendagri Angkat Topi

WADUL GUS’e, Inovasi dari Jember yang Bikin Kemendagri Angkat Topi

  • Wali Kota Blitar pilih fokus kerja

    Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15593 shares
    Share 6237 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2926 shares
    Share 1170 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10881 shares
    Share 4352 Tweet 2720

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112