• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tersangka Korupsi Jalan di Tulungagung Akan Dijemput Paksa

ditulis oleh Editor
10/05/2022
Durasi baca: 2 menit
541 6
0
Tersangka Korupsi Jalan di Tulungagung Akan Dijemput Paksa

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek ruas jalan di Tulungagung berulah. Pria berinisial AK ini sudah tiga kali mangkir saat mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari Kejari Tulungagung.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, tersangka yang merupakan Direktur PT Kya Graha itu selalu beralasan sakit setiap kali pihak kejaksaan melayangkan surat panggilan pemeriksaan.

“Surat panggilan pertama hingga ketiga yang kami layangkan tidak mendapatkan respon kooperatif dari tersangka AK. Dia selalu mangkir dengan alasan sakit,” kata Agung kepada Bacaini.id, Selasa, 10 Mei 2022.

Agung menjelaskan, pemanggilan terhadap tersangka AK bertujuan untuk pemeriksaan tersangka sekaligus barang bukti tindak korupsi. Hal ini menjadi penting, agar kasus ini bisa segera dilimpahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

“Yang kami ketahui, saat ini tersangka AK sedang berada di Jakarta, karena surat keterangan sakit yang kami terima berasal dari rumah sakit yang ada di Jakarta,” jelasnya.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung ini mengungkapkan, karena sudah tiga kali mangkir, maka pihaknya akan segera melakukan upaya terakhir, dengan menjemput paksa tersangka AK.

“Secepatnya kami akan lakukan penjemputan paksa kepada tersangka AK,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa, tersangka AK, Direktur PT Kya Graha menjadi menjadi pelaksana proyek ruas jalan Dinas PUPR Tulungagung pada tahun 2018. Setidaknya ada empat ruas jalan yang kedapatan kelebihan bayar, yakni ruas jalan Jeli-Picisan, Boyolangu-Campurdarat, Tenggong-Purwodadi dan Sedang-Picisan.

Berdasarkan penghitungan, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,5 miliar. Selama proses hukum, tersangka melakukan pengembalian uang tersebut secara bertahap kepada Kejari Tulungagung.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus korupsi jalan di TulungagungKejaksaan Negeri Tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pelantikan sekda Blitar Khusna Lindarti

Khusna Lindarti Sah Menjadi Sekda Blitar, Ini Pesan Bupati

Alfat Maullana: Bangkitlah santri nasional

Bangkitlah Santri Nasional, Bangunlah Aliansi Terpimpin

WADUL GUS’e, Inovasi dari Jember yang Bikin Kemendagri Angkat Topi

WADUL GUS’e, Inovasi dari Jember yang Bikin Kemendagri Angkat Topi

  • Wali Kota Blitar pilih fokus kerja

    Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15593 shares
    Share 6237 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2926 shares
    Share 1170 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10881 shares
    Share 4352 Tweet 2720

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112