• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, September 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Resmi Ditahan dan Diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

ditulis oleh Editor
08/12/2023
Durasi baca: 2 menit
524 22
0
Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Resmi Ditahan dan Diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Resmi Ditahan dan Diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto/Bacaini)

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan perangkat gamelan untuk sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur tahun 2020, resmi ditahan.

Kejaksaan Negeri Tulungagung juga menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Tulungagung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Achmad Muchlis kepada wartawan Jumat (8/12/2023).

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan itu adalah Heri Purnomo, yakni seorang ASN Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung yang bertindak sebagai PPK.

Kemudian Zul Kornen Ahmad, Direktur CV. Bina Insan Cita (kontraktor) selaku pelaksana pengadaan barang.

Dalam penyidikan terungkap tersangka Heri Purnomo selaku PPK tidak melakukan survei harga dalam menentukan perkiraan sendiri (HPS) gamelan. 

“Heri Purnomo juga menunjuk CV. Bina Insan Cita sebagai pemenang kontrak tanpa memberitahukan Pokja atas pengunduran dua kontraktor yang ikut lelang,” ungkap Achmad Muchlis.

Sedangkan kesalahan tersangka Zul Kornen selaku Direktur CV. Bina Insan adalah menyediakan gamelan yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang sudah tertera pada kontrak.

Berdasarkan penghitungan BPKP Provinsi Jawa Timur, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara Rp 632.472.508. Dalam kasus ini tersangka Zul Kornen diketahui telah menitipkan uang kepada Kejari Tulungagung Rp 170.000.000.

Menurut Muchlis, setelah dilakukan penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti, proses hukum selanjutnya adalah menggelar persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Kejari Tulungagungkorupsi gamelanPengadilan Tipikortersangka ditahan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Film Sore asal Indonesia diajukan nominasi Oscar

Uniknya Film Sore asal Indonesia, Diajukan Nominasi Oscar Bersama Filipina

fenomena domestic thrill syndrome

Apa itu Domestic Thrill Syndrome? Saat Pria Bahagia Dimarahi Pasangan

Mbak Wali Bersama Pimpinan DPRD Dampingi Menteri PU Tinjau Kondisi Gedung DPRD Kota Kediri Pasca Terbakar

Mbak Wali Bersama Pimpinan DPRD Dampingi Menteri PU Tinjau Kondisi Gedung DPRD Kota Kediri Pasca Terbakar

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2910 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16617 shares
    Share 6647 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112