KEDIRI – Kepolisian Resor Kediri Kota bertindak tegas terhadap pelajar yang hendak mengikuti aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Sebanyak 15 pelajar diamankan di jalan saat hendak bergabung dengan massa aksi di gedung DPRD Kota Kediri.
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan 15 pelajar yang berstatus SMP dan SMA itu diduga kuat hendak ikut aksi penolakan UU Omnibus Law bersama mahasiswa. “Mereka kita amankan, dan langsung kami koordinasikan dengan pihak sekolah. Seharusnya mereka mengikuti pembelajaran daring,” kata Miko kepada Bacaini.id, Rabu 21 Oktober 2020.
Belasan pelajar tersebut digiring ke Mapolresta Kediri untuk dilakukan pembinaan. Bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), petugas juga melakukan rapid test untuk pencegahan penyebaran covid-19.
Sementara itu Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kediri Sumiarso mengaku telah diperintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jatim untuk mencegah para pelajar demo. Himbauan diberikan kepada guru dan orang tua agar memantau pergerakan anak mereka.
“Menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin undang-undang. Tetapi kami wajib melindungi mereka jika terjadi apa-apa. Anak-anak ini juga tidak mengerti apa yang mereka lakukan,” kata Sumiarso.
Sumiarso menyebut, langkah antisipasi sudah dilakukan sejak lama, salah satunya dengan melakukan pembinaan ke sekolah-sekolah dengan melibatkan kepolisian.
“Seperti hari ini tadi ada sekolah yang melakukan deklarasi bersama Polresta Kediri,”katanya.
Langkah lain yang di tempuh Cabdindik yakni dengan melakukan sosialisasi langsung ke rumah orang tua siswa, dan meminta para wali murid untuk aktif memonitor anaknya.
“Dengan cara itu diharapkan para wali murid memberikan masukan anaknya agar tidak ikut aksi,” tutupnya.