KEDIRI – Hingga hari ini seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kediri belum menerima gaji pertama di tahun 2021. Hal tersebut terjadi lantaran adanya kendala sistem baru yang diadopsi pemerintah pusat yang dipakai di seluruh daerah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri, Erfin Fatoni mengatakan, molornya gaji ASN di lingkup Pemkab Kediri lantaran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIM GAJI) yang dipakai masih terjadi kendala dalam tahapan pendukung terkait pembuatan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Saat ini fiturnya belum bisa dibuka di dalam SIPD, padahal tahapan tersebut harus dilalui sebagai syarat pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji,” ucap Erfin.
Dia juga mengatakan, gaji PNS untuk bulan Januari 2021 bisa didapat dengan menggunakan aplikasi manual SIM GAJI. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukannya rapat melalui video conference dengan Kemendagri. “Untuk gaji sudah clear, tetapi tidak menggunakan SIPD, karena masih mengalami kendala, jadi belum bisa digunakan untuk sementara waktu,” kata Erfin.
Erfin menjelaskan bahwa Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) merupakan sistem baru dari Kemendagri yang wajib digunakan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu mulai proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban. Dalam hal ini Pemda Kabupaten Kediri sudah melakukan dua tahap awal Aplikasi SIPD bisa digunakan sehingga Perda APBD tahun anggaran 2021 sudah bisa disahkan.
Lebih lanjut Erfin berharap para pegawai bisa menerima adanya kendala sistem yang masih terjadi saat ini. Tetapi dengan adanya rapat bersama Kemendagri, keputusan penerimaan gaji sudah ditetapkan dan bisa dibayarkan sesuai waktu yang seharusnya. “Yang pasti sudah ada ijin dari Kemendagri dan gaji PNS bisa dibayarkan hari ini,” tutup Erfin.
Sementara itu menanggapi adanya telat gaji ini salah satu PNS di lingkup Pemkab Kediri, Erva mengatakan, sudah menunggu gaji yang seharusnya sudah bisa diterimanya hari ini. “Dari informasi yang saya dapat dari WA, katanya diundur, karena ada sistem baru dari Kemendagri,” ceritanya pada Bacaini.id.
Bahkan, dia juga mendapat pesan dari grup WA adanya penerimaan gaji tersebut akan mundur hingga tanggal 12 Januari 2021. Perempuan asal Desa Sukorejo Kabupaten Kediri ini mengaku kaget dengan adanya info tersebut.
Menurutnya, gajinya sebagai seorang PNS tentu saja selalu ditunggu setiap bulannya. Kebutuhan hidup sehari-hari Ibu muda yang sedang mengandung putra kedua ini tentu harus tercukupi. Selain itu dia juga mengatakan bukan hanya dia sendiri yang bingung, karena teman-temannya sesama PNS juga mengeluhkan hal yang sama.
Disinggung mengenai aplikasi sebagai program baru dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Erva mengatakan sebagai pegawai Pemerintahan tentu dia akan patuh dengan keputusan yang ditetapkan. “Ya semoga segera diproses dan jangan lah kalau ditunda lama-lama, kan untuk kebutuhan sehari-hari,” harapnya.
Penulis : Novira Kharisma
Editor : Karebet