Bacaini.ID, TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek meringkus seorang selebgram berinisial PW (21) asal Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, lantaran diduga terlibat promosi situs judi online (judol) di media sosial.
Saat ditangkap selebgram perempuan itu diketahui dalam kondisi hamil tua. Penangkapan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas kejahatan siber dan perjudian ilegal.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menyebut PW sebagai salah satu dari enam tersangka yang diamankan dalam operasi pemberantasan situs judol.
“Dari enam tersangka yang kami amankan, salah satunya adalah selebgram berinisial PW asal Kecamatan Dongko,” ujar Zainul Abidin kepada wartawan Selasa (5/11/2024).
Selebgram PW yang memiliki 89.500 follower di media sosial, diketahui mempromosikan situs judol melalui akun pribadinya.
Penangkapan PW bermula dari patrol siber yang dilakukan Satreskrim Polres Trenggalek. Petugas menemukan aktivitas promosi judi yang dilakukan PW.
Meski telah ditetapkan tersangka, PW tidak ditahan karena sedang hamil tua. “Untuk selebgram berstatus tersangka namun tidak dilakukan penahanan, karena kondisi hamil tua,” jelas Abidin.
Dari hasil penyidikan terungkap PW menerima bayaran sebesar Rp 600 ribu setiap 15 hari untuk setiap kali melakukan promosi judol.
Bukti transaksi antara PW dan penyedia situs judol juga telah ditemukan dalam penyelidikan. Hal itu memperkuat dugaan keterlibatannya dalam aktivitas promosi ilegal tersebut.
“Kami juga menemukan bukti transaksi pembayaran endors antara tersangka selebgram dengan penyedia situs judol,” tambahnya.
Selain PW, ada lima tersangka lain yang turut ditangkap dalam kasus yang sama. Mereka adalah WJ, SL, YE, PE, dan MR, yang semuanya telah ditahan di Rutan Polres Trenggalek.
Para tersangka judol dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif