• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, September 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Terima 600 Ribu dari Promosi Judol, Selebgram Trenggalek Ditangkap

ditulis oleh Editor
05/11/2024
Durasi baca: 2 menit
533 6
0
Terima 600 Ribu dari Promosi Judol, Selebgram Trenggalek Ditangkap

Terima 600 Ribu dari Promosi Judol, Selebgram Trenggalek Ditangkap. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek meringkus seorang selebgram berinisial PW (21) asal Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, lantaran diduga terlibat promosi situs judi online (judol) di media sosial. 

Saat ditangkap selebgram perempuan itu diketahui dalam kondisi hamil tua. Penangkapan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas kejahatan siber dan perjudian ilegal.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menyebut PW sebagai salah satu dari enam tersangka yang diamankan dalam operasi pemberantasan situs judol. 

“Dari enam tersangka yang kami amankan, salah satunya adalah selebgram berinisial PW asal Kecamatan Dongko,” ujar Zainul Abidin kepada wartawan Selasa (5/11/2024).

Selebgram PW yang memiliki 89.500 follower di media sosial, diketahui mempromosikan situs judol melalui akun pribadinya. 

Penangkapan PW bermula dari patrol siber yang dilakukan Satreskrim Polres Trenggalek. Petugas menemukan aktivitas promosi judi yang dilakukan PW. 

Meski telah ditetapkan tersangka, PW tidak ditahan karena sedang hamil tua. “Untuk selebgram berstatus tersangka namun tidak dilakukan penahanan, karena kondisi hamil tua,” jelas Abidin.

Dari hasil penyidikan terungkap PW menerima bayaran sebesar Rp 600 ribu setiap 15 hari untuk setiap kali melakukan promosi judol. 

Bukti transaksi antara PW dan penyedia situs judol juga telah ditemukan dalam penyelidikan. Hal itu memperkuat dugaan keterlibatannya dalam aktivitas promosi ilegal tersebut. 

“Kami juga menemukan bukti transaksi pembayaran endors antara tersangka selebgram dengan penyedia situs judol,” tambahnya.

Selain PW, ada lima tersangka lain yang turut ditangkap dalam kasus yang sama. Mereka adalah WJ, SL, YE, PE, dan MR, yang semuanya telah ditahan di Rutan Polres Trenggalek.

Para tersangka judol dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Asta Citajudi onlinejudolselebgramselebgram ditangkapselebgram trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kuasa Hukum Saiful Amin Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri Pernah Siram Muka Pejabat

Kuasa Hukum Saiful Amin Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Kuasa Hukum Saiful Amin Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Polisi Tangkap Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri

Polisi Tangkap Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2897 shares
    Share 1159 Tweet 724
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15531 shares
    Share 6212 Tweet 3883
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16613 shares
    Share 6645 Tweet 4153
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    666 shares
    Share 266 Tweet 167

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112