Sebelum sidang digelar, pengadilan berkewajiban melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang berperkara, yakni pihak penggugat dan tergugat, ke alamat domisili atau tempat tinggal masing-masing pihak. Dalam sistem hukum Indonesia, pemanggilan pihak berperkara dilakukan oleh jurusita/jurusita pengganti sebagai pejabat yang mendapat otoritas berdasarkan undang-undang. Namun, bagaimana jika pihak tergugat berada atau berdomisili di luar negeri atau di luar hukum Republik Indonesia?
AZAS PEMANGGILAN KEDUA BELAH PIHAK
Pemanggilan kedua belah pihak berperkara oleh pengadilan merupakan Upaya untuk menegakkan azas audi et alteram partem dan equality before the law.
ATURAN YANG SUDAH ADA
- Pasal 20 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
- Pasal 66 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
PEMANGGILAN TERGUGAT DI LUAR NEGERI
Sejauh ini mekanisme pemanggilan terdakwa di luar negeri sudah ada di beberapa peraturan tetapi masih bersifat umum belum mengarah ke teknis. Bagaimana format penyampaian panggilan/pemberitahuan, kepada siapa dokumen disampaikan, apakah melalui Kementerian Luar Negeri atau langsung disampaikan kepada negara dimana pihak berperkara bertempat tinggal, bahasa yang dipergunakan, berapa lama jangka waktu yang dibutuhkan, berapa banyak biaya yang diperlukan belum ada ketentuan yang mengatur.
Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri telah memembuat Nota Kesepahaman Nomor NK/HI/01/02/2013/58 dan Nomor 162/PAN/HK.00/II/2013 tanggal 19 Februari 2013. Kedua nota kesepahaman itu ditandatangani pada tanggal 20 Februari 2018 oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Luar Negeri.
Pemanggilan para pihak bukan hanya berlaku kepada warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri, namun juga berlaku bagi warga negara asing di negara tujuan. Biaya penyampaian/pengiriman dokumen dibebankan kepada pihak berperkara dan disetorkan oleh pengadilan ke rekening penampung atas nama kepaniteraan Mahkamah Agung. Jika prosedur ini diabaikan berakibat dokumen tidak dapat diteruskan ke luar negeri.
Mekanisme pengiriman dokumen ke luar negeri:
- Petugas pengadilan menaksir biaya pemanggilan ke luar negeri menggunakan aplikasi pada direktori putusan ketikan menaksir panjar biaya perkara;
- Petugas pengadilan membuat rekening virtual untuk membayarkan biaya sesuai taksiran pada aplikasi, yang mana menyertakan bukti penyetoran dalam berkas permintaan bantuan panggilan yang ditujukan ke panitera Mahkamah Agung;
- Petugas Pengadilan membuat dokumen standard dan mempersiapkan terjemahan dokumen dalam Bahasa Inggris atau dengan bahasa di negara tujuan;
- Dokumen dikirimkan ke panitera Mahkamah Agung melalui PO BOX 913 Jakarta Pusat, pada amplop disertakan nomor perjanjian kerjasama Mahkamah Agung dan PT POS Indonesia;
- Tim panitera Mahkamah Agung meneliti kelengkapan dokumen, jika tidak lengkap, dokumen akan dikembalikan ke pengadilan negeri;
- Kementerian Luar Negeri meneruskan surat ke perwakilan di luar negeri;
- Perwakilan luar negeri mengembalikan dokumen relaas ke Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Luar Negeri meneruskan surat ke panitera Mahkamah Agung, panitera Mahkamah Agung meneruskan surat ke pengadilan.