• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tergiur Harga Mobil Murah di Medsos, Ibu RT di Trenggalek Kehilangan Uang Puluhan Juta

ditulis oleh Editor
11/12/2023
Durasi baca: 2 menit
504 32
0
Tergiur Harga Mobil Murah di Medsos, Ibu RT di Trenggalek Kehilangan Uang Puluhan Juta

Tergiur Harga Mobil Murah di Medsos, Ibu RT di Trenggalek Kehilangan Uang Puluhan Juta. Tampak pelaku penipuan yang ditangkap Polres Trenggalek. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, TRENGGALEK – Praktek penipuan dengan memanfaatkan media sosial (medsos) diungkap Polres Trenggalek Jawa Timur.

Seorang laki-laki bernama Harka Jaya warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan warga Kabupaten Trenggalek melakukan penipuan yang mengatasnamakan pemilik show room mobil.

Korban yang tergiur harga mobil murah telah mentransfer uang puluhan juta. Alih-alih dapat mobil, begitu mendapat transferan uang, pelaku langsung menghilang sebelum kemudian ditangkap.  

“Modusnya, pelaku mengunduh video dari akun media sosial resmi Prabu Motor (show room mobil) dan mengunggahnya di akun snack video pribadinya yang diberi nama Prabu Motor Ponorogo,” ujar Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono kepada wartawan Senin (11/12/2023).

Korban pertama kali berinteraksi dengan pelaku melalui aplikasi snack video yang oleh pelaku sengaja diberi nama Prabu Motor Ponorogo. Seperti diketahui Prabu Motor Ponorogo merupakan show room mobil yang terkenal, yakni terutama di medsos.

Korban merupakan seorang ibu rumah tangga (RT) warga Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek. Melihat konten harga mobil Datsun Go Rp 30 juta yang diunggah pelaku, korban sontak berminat.

Komunikasi berlanjut chat WA. “Dari chat tersebut, disepakati DP (Down Payment) kendaraan Rp 30 juta namun dikarenakan tidak memiliki uang sebanyak itu, korban hanya mengirimkan uang Rp 21 juta,” terangnya.

Korban memutuskan menjual sepeda motornya untuk memenuhi kekurangan uang Rp 9 juta. Namun pelaku sudah tidak bisa lagi dihubungi, bahkan kontak korban telah diblokir.

Korban berusaha melacak di media sosial, terutama ke akun medsos Prabu Motor Ponorogo. Pihak Prabu Motor menyatakan tidak pernah memiliki akun aplikasi Snack Video.

Begitu juga nomor WhatsApp pelaku dipastikan bukan milik Prabu Motor Ponorogo. Sadar menjadi korban penipuan, korban memutuskan melapor ke Polres Trenggalek. Laporan berlangsung 20 November 2023.

“Setelah laporan kita terima kemudian diselidiki oleh Kasat Reskrim, kemudian kita perintahkan anggota untuk menangkap pelaku di Sumatera Selatan,” terang Gathut.

Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku melakukan aksinya seorang diri. Dengan modus serupa, pelaku telah mendapatkan sejumlah korban. Atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Yang bersangkutan terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar,” pungkasnya.

Penulis: Aby

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: medsosmoduspenipuanpolres trenggalekPrabu Motor Ponorogosnack video
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

MNCTV Tayangkan Laga Big Match Unggul FC Malang vs Fafage Banua

MNCTV Tayangkan Laga Big Match Unggul FC Malang vs Fafage Banua

Family 100 Hadir Lebih Segar dan Seru, Makin Banyak Tawa, serta Makin Banyak Jawaban Tidak Terduga

Family 100 Hadir Lebih Segar dan Seru, Makin Banyak Tawa, serta Makin Banyak Jawaban Tidak Terduga

Ragam Kuliner Maknyus di Banyuwangi, Rujak Soto Perlu Dicoba

Ragam Kuliner Maknyus di Banyuwangi, Rujak Soto Perlu Dicoba

  • Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    628 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15272 shares
    Share 6109 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist