• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Geram Terdakwa Pencabulan Anak Mengelak, Aktivis Datangi Kejaksaan Kediri

ditulis oleh Editor
11/08/2023
Durasi baca: 2 menit
550 5
0
Geram Terdakwa Pencabulan Anak Mengelak, Aktivis Datangi Kejaksaan Kediri

Pertemuan Relawan PPA di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Relawan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kediri mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jumat, 11 Agustus 2023. Mereka meminta penanganan kasus kekerasan seksual anak oleh terdakwa AS bisa berjalan adil bagi korban.

Anggota PPA Kota Kediri, Nur Badi mengatakan jika pihaknya tengah mengawal perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh terdakwa AS yang akan memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Sebelum sidang digelar, mereka mendatangi Kantor Kejari Kota Kediri untuk menyampaikan desakan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan setinggi-tingginya terhadap terdakwa AS.

“Terdakwa AS dalam perkara ini tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada penyesalan. Maka kami minta kepada JPU untuk menuntut terdakwa seberat-beratnya, dengan minimal hukuman 10 tahun penjara serta pemberian restitusi,” jelas Nur Badi di Kantor Kejari, Jumat siang.

Nur Badi menambahkan, jika hakim memberikan putusan lebih ringan, PPA Kota Kediri berharap agar JPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, begitu selanjutnya hingga ke Mahkamah Agung. Termasuk menyertakan bahwa terdakwa berkewajiban memberikan restitusi atau ganti rugi materi terhadap korban dalam setiap prosesnya.

Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Boma Wira Gumilar yang turut hadir dalam pertemuan menyampaikan bahwa JPU akan memberikan tuntutan terhadap terdakwa AS sesuai dengan perbuatannya. “Kami akan memberikan tuntutan sesuai dengan perbuatannya. Tugas kami di sini untuk membuktikan, masalah terbukti atau tidaknya, hakim yang memutuskan,” ujar Boma.

Kasus pencabulan ini terjadi pada 28 Januari 2023 lalu terhadap korban yang masih berusia empat tahun. Korban menjadi sasaran pencabulan tetangganya sendiri yang telah berumur. Kasus ini menjadi perhatian serius aktivis perlindungan anak lantaran lambannya proses pemeriksaan dan penangkapan terhadap pelaku.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus pencabulan anakkejaksaan negeri kota kediripengadilan negeri kota kedirippa kota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Eropa Terpanggang: Ketika Matahari Tak Lagi Bersahabat

Eropa Terpanggang: Ketika Matahari Tak Lagi Bersahabat

Renggang dengan NU Kekuasaan Bung Karno Rungkad

Renggang dengan NU Kekuasaan Bung Karno Rungkad

Merusak Keindahan Kota, Vinanda Perintahkan Tiang Internet Dirobohkan

Merusak Keindahan Kota, Vinanda Perintahkan Tiang Internet Dirobohkan

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15366 shares
    Share 6146 Tweet 3842
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16586 shares
    Share 6634 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist