Bacaini.id, KEDIRI – Relawan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kediri mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jumat, 11 Agustus 2023. Mereka meminta penanganan kasus kekerasan seksual anak oleh terdakwa AS bisa berjalan adil bagi korban.
Anggota PPA Kota Kediri, Nur Badi mengatakan jika pihaknya tengah mengawal perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh terdakwa AS yang akan memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Sebelum sidang digelar, mereka mendatangi Kantor Kejari Kota Kediri untuk menyampaikan desakan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan setinggi-tingginya terhadap terdakwa AS.
“Terdakwa AS dalam perkara ini tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada penyesalan. Maka kami minta kepada JPU untuk menuntut terdakwa seberat-beratnya, dengan minimal hukuman 10 tahun penjara serta pemberian restitusi,” jelas Nur Badi di Kantor Kejari, Jumat siang.
Nur Badi menambahkan, jika hakim memberikan putusan lebih ringan, PPA Kota Kediri berharap agar JPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, begitu selanjutnya hingga ke Mahkamah Agung. Termasuk menyertakan bahwa terdakwa berkewajiban memberikan restitusi atau ganti rugi materi terhadap korban dalam setiap prosesnya.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Boma Wira Gumilar yang turut hadir dalam pertemuan menyampaikan bahwa JPU akan memberikan tuntutan terhadap terdakwa AS sesuai dengan perbuatannya. “Kami akan memberikan tuntutan sesuai dengan perbuatannya. Tugas kami di sini untuk membuktikan, masalah terbukti atau tidaknya, hakim yang memutuskan,” ujar Boma.
Kasus pencabulan ini terjadi pada 28 Januari 2023 lalu terhadap korban yang masih berusia empat tahun. Korban menjadi sasaran pencabulan tetangganya sendiri yang telah berumur. Kasus ini menjadi perhatian serius aktivis perlindungan anak lantaran lambannya proses pemeriksaan dan penangkapan terhadap pelaku.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira