Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus suap pada proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Meski demikian, ternyata Supriyono masih menerima gaji dan tunjangan.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan saat ini status Supriyono adalah non aktif, karena DPC PDIP Tulungagung masih belum melakukan pergantian antar waktu (PAW).
“Kami belum menerima surat PAW, namun informasinya PAW sudah diusulkan. Saat ini DPRD Tulungagung masih menunggu sikap dari pimpinan DPC PDIP Tulungagung,” ujar Marsono kepada Bacaini.id, Kamis, 23 Juni 2022.
Pria yang juga menjadi anggota DPC PDIP Tulungagung itu menjelaskan, untuk regulasi PAW memang masih menunggu intruksi dari partai. Sedangkan saat ini, pimpinan DPC PDIP Tulungagung masih melakukan ibadah haji.
Menurut Marsono, dalam pelaksanaan PAW pihak partai juga mengikuti proses hukum yang berjalan. Karena belum dilakukan PAW, maka terdakwa Supriyono, sampai saat ini masih mendapatkan haknya berupa gaji dan tunjangan.
“Karena statusnya non aktif, jadi minimal dia masih mendapatkan gaji pokok. Tapi untuk rincinya bisa ditanyakan ke Sekretaris DPRD Tulungagung,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmadji menjelaskan, terkait dengan besaran gaji dan tunjangan yang masih diterima oleh Supriyono itu tidak besar, jika ditotal tidak sampai Rp2 Juta.
“Mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono masih menerima gaji pokok sekitar Rp 1.700.000 tiap bulan. Untuk tunjangan, dia hanya mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan beras sekitar Rp 250 ribu,” kata Sudarmaji.
Sudarmaji juga menambahkan, pemberian gaji serta tunjangan kepada Supriyono didasarkan pada PP 18 Tahun 2017 Bab V Pasal 27. Namun, untuk tunjangan transportasi dan perumahan sudah tidak diberikan.
Sekedar mengingatkan bahwa pada 2020 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya telah menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,85 miliar, kepada Supriyono.
Terdakwa Supriyono telah menerima suap Rp4,88 miliar dalam pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Uang tersebut diduga berasal dari Mantan Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo yang kini juga ditahan dalam kasus korupsi di lingkup Pemkab Tulungagung.
Selain itu terdakwa Supriyono juga dijatuhi hukuman tambahan terkait pencabutan hak dipilih dan menduduki jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terdakwa menjalani masa hukuman.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira