• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, December 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Terbongkar Modus Pemalsuan Emas di Pegadaian Bangkalan

ditulis oleh redaksi
11 March 2022 19:51
Durasi baca: 1 menit
Terbongkar Modus Pemalsuan Emas di Pegadaian Bangkalan

Perhiasan emas palsu di Kantor Pegadaian Bangkalan. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Dua pegawai Kantor Pegadaian Syariah Bangkalan terpergok melakukan pemalsuan emas. Keduanya mengambil emas asli yang digadaikan dan menggantinya dengan emas palsu.

Praktik curang ini dilakukan dua pegawai Pegadaian Syariah Unit Kwanyar Bangkalan, masing-masing berinisial Dl, 30 tahun dan S, 50 tahun. Sejak tahun 2018 hingga 2021, mereka bersekongkol memanipulasi emas yang digadaikan di kantor pegadaian.

Modusnya cukup cerdik. DL dan S meminjam KTP orang lain untuk menggadaikan emas di tempat mereka bekerja. “Setelah diproses dan dana dicairkan, emas itu ditukar dengan emas palsu,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dedy Frengky kepada Bacaini.id, Jumat, 11 Maret 2022.

Praktik curang ini terbongkar setelah tim pengawas pegadaian melakukan audit internal. Mereka terkejut saat menemukan ratusan perhiasan emas palsu sebagai jaminan. Keduanya langsung dilaporkan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. “Tim audit internal dan penyidik tipikor menemukan kerugian mencapai Rp600 juta,” imbuh Dedi.

Beberapa barang bukti telah diamankan diantaranya data ratusan bukti transaksi pegadaian dan perhiasan emas palsu. Mereka dijerat dengan pasal 2 atau 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Penulis: Rusdi
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bangkalankorupsipegadaian
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

erupsi semeru

Keganasan Erupsi Semeru Tewaskan 208 Warga Lumajang

Tiga Tren Baru Anak Muda di Kediri, Jangan Ketinggalan

Tiga Tren Baru Anak Muda di Kediri, Jangan Ketinggalan

AJI Kediri Protes Intimidasi Petugas SPPG kepada Wartawan Saat Meliput Keracunan MBG

AJI Kediri Protes Intimidasi Petugas SPPG kepada Wartawan Saat Meliput Keracunan MBG

  • erupsi semeru

    Keganasan Erupsi Semeru Tewaskan 208 Warga Lumajang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Klemben yang Ditulis Tahun 1740

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist