Bacaini.id, BANGKALAN – Dua pegawai Kantor Pegadaian Syariah Bangkalan terpergok melakukan pemalsuan emas. Keduanya mengambil emas asli yang digadaikan dan menggantinya dengan emas palsu.
Praktik curang ini dilakukan dua pegawai Pegadaian Syariah Unit Kwanyar Bangkalan, masing-masing berinisial Dl, 30 tahun dan S, 50 tahun. Sejak tahun 2018 hingga 2021, mereka bersekongkol memanipulasi emas yang digadaikan di kantor pegadaian.
Modusnya cukup cerdik. DL dan S meminjam KTP orang lain untuk menggadaikan emas di tempat mereka bekerja. “Setelah diproses dan dana dicairkan, emas itu ditukar dengan emas palsu,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dedy Frengky kepada Bacaini.id, Jumat, 11 Maret 2022.
Praktik curang ini terbongkar setelah tim pengawas pegadaian melakukan audit internal. Mereka terkejut saat menemukan ratusan perhiasan emas palsu sebagai jaminan. Keduanya langsung dilaporkan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. “Tim audit internal dan penyidik tipikor menemukan kerugian mencapai Rp600 juta,” imbuh Dedi.
Beberapa barang bukti telah diamankan diantaranya data ratusan bukti transaksi pegadaian dan perhiasan emas palsu. Mereka dijerat dengan pasal 2 atau 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Penulis: Rusdi
Editor: HTW
Tonton video: