Bacaini.id, TRENGGALEK – Modus penipuan transaksi online yang melibatkan pedagang dan kurir dibongkar jajaran Polres Trenggalek. Pelaku ditangkap saat menipu konsumen dengan transaksi motor trail mini.
Upaya penipuan transaksi online yang dilakukan Sandi Rahman dan Syafri, warga Sulawesi Selatan kali ini berakhir gagal. Setelah berhasil memperdaya korban selama tujuh bulan, aksi mereka kandas usai dilaporkan salah satu korban ke polisi.
Ditemui Bacaini.id di Mapolres Trenggalek, Rabu, 9 Maret 2022, Samsul Arifin, korban penipuan asal Trenggalek mengaku membeli motor trail mini secara online. Dia melihat postingan tersebut di media sosial dengan harga Rp2 juta.
Setelah kesepakatan dilakukan, pelaku yang berpura-pura menjadi petugas pengiriman meminta biaya tambahan untuk asuransi dan pengiriman. Masing-masing nilainya Rp2 juta.
Curiga dengan perbuatan penjual dan petugas ekspedisi yang terus menerus meminta uang, Samsul melaporkan ke polisi. Keduanya langsung dibekuk dengan barang bukti laptop, telepon genggam serta salinan percakapan.
Kepada petugas Sandi dan Syarfi mengaku melakukan perbuatan itu selama tujuh bulan. Keduanya tak bekerja sendiri. Ada 15 orang yang menjadi anggota sindikat ini. Mereka bekerja dengan menawarkan barang dan menjebak konsumen dengan biaya pengiriman tambahan.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan kedua pelaku dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik , dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. “Kami himbau masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli online,” katanya.
Penulis: Aby
Editor: HTW
Tonton video: