Bacaini.id, BANGKALAN – Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bangkalan terancam diberhentikan. Keputusan Kemenpan RB yang akan berlaku pada 28 November 2023 itu mendapat penolakan dari sejumlah tenaga honorer.
Dalam surat itu pejabat pembina kepegawaian (PPK) mendapat instruksi untuk menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK. Kemudian tidak diperkenankan melakukan perekrutan pegawai non ASN.
Kemenpan RB juga meminta PPK untuk memetakan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing, sebab bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan seleksi CPNS maupun PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Agus E. Leandy mengaku akan melakukan kajian sambil menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat serta arahan dari Bupati Bangkalan selaku PPK di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Praktis sebanyak 3.257 tenaga harian lepas (THL) di Pemkab Bangkalan yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah, kini mengalami kekhawatiran mendalam karena terancam diberhentikan.
Agus mengungkapkan bahwa ada opsi untuk para pegawai honorer ini bisa diangkat menjadi PPPK ataupun PNS melalui proses seleksi. Dia berharap jika jika hal itu dilakukan agar supaya dipermudah persyaratannya dengan passing grade yang rendah.
“Persyaratannya bagaimana masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat. Tetapi kalau ada passing grade, ya harusnya rendah, biar semua nanti bisa ikut terjaring. Selain itu, sejak 3 Juni kemarin kami juga langsung melakukan updating data,” kata Agus kepada Bacaini.id, Rabu, 8 Juni 2022.
Ketua Paguyuban Honorer Bangkalan, Agus Suprapto mengatakan, para tenega honorer merasa terkejut dengan adanya surat edaran Kemenpan RB yang resmi ditandatangani pada 31 Mei lalu. Sebab nasib pengabdian dan pekerjaannya kepada pemerintah selama ini seakan tidak dianggap.
Para THL di Bangkalan secara tegas menolak atas wacana penghapusan tenaga honorer dan opsi pengangkatan PPPK atas intruksi Kemenpan RB. Mereka lebih memilih tetap menjadi THL daripada diangkat menjadi PPPK.
“Teman-teman menolak adanya opsi pengangkatan PPPK dan tenaga outsourcing, pertama karena masa kerja dan faktor usia kami yang telah mengabdi bertahun-tahun. Harapan kami kalau bisa diangkat PNS semua,” ungkap Agus.
Penulis: Rusdi
Editor: Novira