• Login
Bacaini.id
Tuesday, January 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Telantarkan Anak, Oknum FPDIP DPRD Blitar Diputus Melanggar Etik

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar membacakan keputusan pelanggaran kode etik dalam rapat paripurna yang digelar pimpinan dewan

ditulis oleh Editor
6 October 2025 22:42
Durasi baca: 2 menit
Oknum F PDIP DPRD Kabupaten Blitar

Korban oknum FPDIP DPRD Kabupaten Blitar pelanggar etik tolak berdamai (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) yang dilaporkan menelantarkan anak istri dinyatakan melanggar kode etik.

Keputusan pelanggaran kode etik disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) dalam rapat paripurna yang digelar pimpinan DPRD Kabupaten Blitar Senin malam (6/10/2025).

“Keputusan Badan Kehormatan melanggar kode etik dengan sanksi pasal 20 huruf A,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Rifai kepada Bacaini.ID Senin malam (6/10/2025).

Baca Juga: Skandal Pertemuan BK DPRD Blitar Diusut, Pimpinan: Kenapa Bertemu?

Oknum anggota FPDIP sebelumnya dilaporkan menelantarkan anak dan istri ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar.

Yang bersangkutan diketahui sudah beristri saat menikahi pelapor secara siri. Pelapor ditinggalkan sejak hamil tua dan melahirkan.

Proses penanganan kasus oleh BK diketahui sempat diwarnai skandal pertemuan antara Ketua BK dan 2 anggota dengan terlapor.

Pertemuan di sebuah kafe di Kota Blitar dilakukan menjelang rekomendasi BK dikirimkan kepada pimpinan DPRD.

Menurut M Rifai, pelanggaran kode etik merupakan keputusan Badan Kehormatan. Dalam hal ini pimpinan DPRD hanya memfasilitasi.

“Pimpinan hanya memfasilitasi paripurna. Keputusan itu (pelanggaran kode etik) adalah keputusan badan kehormatan,” kata Rifai.

Baca Juga: Pertemuan ‘Gelap’ BK DPRD Blitar dan Oknum FPDIP Terlapor Penelantar Anak

Kemudian karena terlapor bukan pimpinan dewan maupun pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), maka rapat paripurna tidak mengambil keputusan.

Kata Rifai keputusan cukup di badan kehormatan. Selanjutnya pimpinan dewan menyerahkan putusan pelanggaran etik kepada pimpinan partai yang bersangkutan.

Apa yang terjadi ini menjadi catatan bersama. “Ada sanksi atau tidak terserah partai. Semua telah selesai,” pungkas Rifai.

Penulis: Tim redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Badan KehormatanDPRD Blitarpelanggaran etikpelanggaran etik FPDIP Blitarpelanggaran kode etikpenelataran anak istrirapat paripurna
Advertisement Banner

Comments 3

  1. Pingback: PDIP Tegaskan Tak Lindungi Kader Pelanggar Etika di DPRD Blitar – Bacaini.id
  2. Pingback: Bupati Blitar Melindungi Oknum DPRD Pelanggar Etik? – Bacaini.id
  3. Pingback: Pelanggaran Etik Oknum DPRD Blitar Fraksi PDIP Berlarut, Korban Adukan Langsung ke Megawati

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

Ilustrasi Ratu Kalinyamat, Ratu Jepara abad ke-16 yang memimpin armada laut melawan Portugis di Malaka

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Membuat Portugis Ketar-ketir

  • Angin kencang dan awan gelap melanda wilayah Jawa Timur saat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem

    Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Wisata Alam, Kuliner Khas Nganjuk Ini Bikin Orang Rela Balik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In