• Login
Bacaini.id
Tuesday, August 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tegas, Presiden Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

ditulis oleh Hari Tri Wasono
10 June 2025 18:18
Durasi baca: 2 menit
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Sekretariat Presiden RI)

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Sekretariat Presiden RI)

Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan pencabutan izin usaha tersebut merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. “Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ucap Mensesneg di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Menurut Prasetyo Hadi, sebelumnya Presiden telah menugaskan kementerian terkait untuk menghimpun data dan informasi secara objektif di lapangan. Mereka adalah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya.

baca ini Sosok Ahmad Fahrur Rozi Ketua PBNU yang Menjabat Komisaris PT GAG Nikel Raja Ampat

Ia menambahkan, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan pada bulan Januari 2025 lalu. Peraturan tersebut memuat juga penertiban terhadap usaha-usaha berbasis sumber daya alam. 

“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” kata Prasetyo Hadi.

pemerintah mengapresiasi perhatian seluruh masyarakat yang turut menyuarakan keprihatinan atas keberadaan tambang di kawasan konservasi Raja Ampat. Termasuk kepada para pegiat sosial yang turut menyampaikan masukan kepada pemerintah. 

“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” ungkapnya.

Di samping itu, Prasetyo Hadi juga mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan bijak dalam menerima informasi yang beredar di publik. Mensesneg juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam mencari informasi kebenaran kondisi objektif di lapangan. 

Penulis: Hari Tri Wasono


Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: nikelperusahaan tambangpresiden indonesiaraja ampat
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Beky Herdihansah saat mengenalkan kopi JOZ JIZ di Blitar

Kekayaan Wabup Blitar Beky Herdihansah Susut Rp2,7 Miliar, Ini Rincian LHKPN 2025

Jessica Mila. Foto: IG@jscmila

Jessica Mila Klarifikasi Dugaan Masuk Pulau Padar Saat Pelayaran Dibatasi

Mantan anggota parlemen Thailand Chalong Riewrang dalam kasus penembakan pensiunan polisi di Nonthaburi

Mantan Anggota Parlemen Thailand Tembak Mati Pensiunan Polisi karena Utang

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In