Bacaini.ID, TRENGGALEK – Tujuh terduga pelaku pembuatan balon udara hingga meledak di rumah warga ditangkap polisi. Mereka diketahui menerbangkan balon udara di tengah larangan yang ditetapkan pemerintah.
Ketujuh tersangka ditangkap di rumah mereka Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek pada Selasa, 8 April 2025. Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Salah satunya adalah tulisan “Stella” yang terdapat pada balon udara yang meledak di rumah warga.
“Dari petunjuk itu kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tujuh tersangka. Status mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Ironisnya, dari tujuh tersangka, empat di antaranya masih anak-anak dan tiga lainnya sudah dewasa.
Para tersangka memiliki peran masing-masing, yakni pelaku dewasa bertugas membuat balon udara dan merakit petasan. Sedangkan pelaku anak-anak membantu proses peluncurannya.
“Bahan pembuat petasan dan balon udara diketahui dibeli melalui platform marketplace,” kata Eko.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena telah membuat dan menggunakan bahan peledak secara ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Hari Tri Wasono