Bacaini.ID, TRENGGALEK – Ratusan warga Kecamatan Munjungan, mendatangi pendapo Kabupaten Trenggalek menuntut penutupan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan Kamis (10/10/2024).
Massa yang sebagian besar nelayan menuntut pemerintahan Bupati Moch Nur Arifin atau Mas Ipin segera mengambil tindakan tegas terhadap tambak-tambak yang dinilai telah merusak ekosistem laut.
Hanung Kurniawan, perwakilan aksi, menyebut pencemaran limbah tambak udang liar telah meresahkan masyarakat Munjungan sejak tahun 2016.
Limbah dibuang langsung ke laut tanpa didahului pengolahan yang layak. Hal itu dinilai berimbas pada kesehatan warga dan kelestarian laut.
“Banyak nelayan yang terkena penyakit gatal-gatal karena limbah tambak ini. Selain itu, kami juga mendapati banyak biota laut yang mati di sekitar pesisir,” tegas Hanung Kurniawan.
“Jika ini terus dibiarkan, kami yang bergantung pada hasil laut akan kehilangan mata pencaharian,” tambahnya.
Massa membawa sampel air yang diduga telah tercemar, dan diserahkan ke pemerintah daerah. Massa ingin menunjukkan betapa prahnya kondisi perairan di Munjungan.
Pj. Bupati Trenggalek, Dyah Wahyu Ermawati, mengakui pencemaran limbah tambak udang di Munjungan memang sudah lama jadi permasalahan serius.
Hasil identifikasi ada lima tambak udang, di mana satu di antaranya tidak mengantongi izin. Ia berkomitmen segera menutup tambak udang yang beroperasi tanpa izin.
“Kami akan segera menutup tambak yang tak berizin ini, dan memberi waktu satu bulan kepada tambak-tambak yang berizin untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) mereka,” ujar Ermawati.
Pemkab Trenggalek juga menegaskan telah menyiapkan sanksi tegas bagi tambak-tambak berizin yang tidak mematuhi aturan pengelolaan limbah.
Sebab perbaikan lingkungan menjadi prioritas utama di Kabupaten Trenggalek agar masyarakat dan nelayan kembali hidup dengan nyaman dan sehat.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif