Bacaini.id, TRENGGALEK – Ribuan perangkat desa di Kabupaten Trenggalek berunjuk rasa memprotes aturan tentang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat. Mereka tak sanggup jika jumlah sasaran penerima BLT ditambah sesuai kriteria pemerintah.
Aksi unjuk rasa yang melibatkan kepala desa, perangkat, dan BPD ini dimulai dari Stadion Menaksopal Trenggalek. Dikoordinir Kades Karangturi, Kecamatan Munjungan, mereka bergerak menuju Kantor DPRD Trenggalek dan Pendopo Manggala Praja Nugraha.
Kepala Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Trenggalek, Puryono mengatakan ada beberapa klausul dalam Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN 2022 yang memberatkan mereka. Diantaranya adalah penambahan program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.
Juga program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen; dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8 persen dari alokasi dana desa setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.
“Nilai itu terlalu besar. Kepala dan perangkat desa akan kesulitan mencari sasaran penerima BLT dana desa sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Kami tidak menolak alokasi penggunaan dana desa untuk BLT, namun porsinya harus disesuaikan, tak ada batas minimal,” ujarnya, Kamis, 16 Desember 2021.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengakan aksi tersebut terjadi di seluruh daerah di Indonesia. “Jadi ini solidaritas nasional, tidak hanya di Trenggalek. Mereka ini mempunyai jejaring kepala desa, perangkat dan semuanya bersepakat tidak berkeberatan dengan BLT Dana Desanya, tapi berkeberatan dengan klausul di Perpres 104 poin 4A, disebutkan minimal 40 %,” ucap Mochamad Nur Arifin.
Jika diberi batasan minimal 40 persen, kemudian kriteria yang dicari tidak pantas mendapatkan BLT, perangkat desa yang akan kesulitan. Dia berharap kalaupun ada BLT, bisa disesuaikan dengan kondisi di masing-masing desa dan tidak perlu ada platform seperti itu.
“Kketahanan pangan hewani dan juga nabati itu juga sudah tercover PKH dan BPNT dari Kementrian Sosial. Kalau untuk klausul 8% untuk penanganan Covid itu sudah 2 tahun ini dilaksanakan dan tidak ada masalah,” tambahnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Budi Sutrisno