Bacaini.ID, KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo. Ia diamankan dalam penindakan yang berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut. Penangkapan Sudewo merupakan bagian dari rangkaian OTT ketiga yang dilakukan KPK pada tahun 2026.
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu menindak pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara dan Wali Kota Madiun Maidi dalam kasus berbeda.
Meski telah diamankan, KPK belum membeberkan secara rinci dugaan tindak pidana yang menjerat Sudewo. Operasi di Pati ini masih berada dalam tahap pemeriksaan awal.
Diperiksa Intensif di Polres Kudus
Usai penangkapan, Sudewo tidak langsung dibawa ke Jakarta, melainkan diperiksa secara intensif oleh tim penyidik di Polres Kudus, Jawa Tengah. Budi Prasetyo menyebutkan bahwa status hukum Sudewo masih menunggu hasil pemeriksaan, dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status tersebut sesuai ketentuan hukum.
Selain Sudewo, beberapa pihak lain yang diduga terkait kasus ini juga turut diamankan. Namun KPK belum merinci siapa saja para terperiksa lainnya maupun jumlah pasti pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Jejak Kasus Sadewo
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai dugaan perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut. Meski demikian, rekam jejak Sudewo di KPK menunjukkan bahwa ia pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Ia bahkan disebut pernah menerima uang dalam periode ketika masih menjabat sebagai anggota DPR.
Selain itu, tekanan publik terhadap Sudewo telah muncul sebelumnya, terutama setelah aksi massa warga Pati memprotes kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sempat menyeret namanya.
Penulis: Hari Tri Wasono





