Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Paska pandemi serta kenaikan harga BBM, Pemkab Tulungagung akan menaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 mendatang. Kenaikan UMK Tulungagung nantinya mencapai angka 4,16 persen.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso mengatakan bahwa salah satu pertimbangan dinaikkannya UMK pada 2023 nanti adalah untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Jangan sampai akibat dampak pandemi Covid 19 serta kenaikan harga BBM, daya beli masyarakat turun, agar di Tulungagung tidak terjadi inflasi,” kata Agus kepada Bacaini.id, Kamis, 24 November 2022.
Menurutnya, kenaikan UMK 4,16 persen ini juga berdasarkan kesepakatan antara perwakilan serikat buruh dan perusahaan di Tulungagung. Kesepakatan itu juga sudah dilaporkan kepada Bupati Tulungagung dan kini telah diajukan kepada Gubernur Jawa Timur.
“Saat ini kami masih menunggu SK kenaikan UMK dari Gubernur Jatim. SK itu akan menjadi dasar kenaikan UMK Tulungagung tahun depan,” terangnya.
Agus menyebutkan, pada tahun 2022 UMK Tulungagung berada di angka Rp 2.029.000. Apabila tahun depan UMK Tulungagung naik 4,16 persen, maka pekerja atau buruh di Tulungagung mendapatkan UMK sekitar Rp 2.113.779.
“Dengan kenaikan UMK diharapkan dapat menekan laju inflasi di Tulungagung usai pandemi Covid 19 dan kenaikan BBM,” jelasnya.
Lebih lanjut Agus menyampaikan, nantinya setelah SK kenaikan UMK dari Gubernur Jatim turun, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Tulungagung. Selain itu Disnakertrans Kabupaten Tulungagung juga akan membuka posko aduan UMK.
“Posko aduan ini akan menerima keluhan pekerja yang belum mendapatkan upah sesuai penetapan UMK di Tulungagung sekaligus keluhan perusahaan setelah kenaikan UMK,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira