• Login
Bacaini.id
Sunday, March 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Syarat Mudik Lebaran, Vaksinasi di Mall Jadi Pilihan Masyarakat

ditulis oleh Editor
9 April 2022 15:56
Durasi baca: 2 menit
Antrean vaksinasi di Kediri Mall. Foto: Bacaini/Novira

Antrean vaksinasi di Kediri Mall. Foto: Bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Ramadan tahun ini, masyarakat Kota Kediri datang ke pusat perbelanjaan tidak hanya untuk berbelanja. Para pengunjung juga datang untuk berburu vaksinasi booster.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan vaksinasi dosis tiga sebagai syarat untuk mudik lebaran tahun 2022. Kebijakan tersebut memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap capaian vaksinasi Covid 19 di Kota Kediri.

Kebijakan ini bisa dikatakan cukup mudah, mengingat sebelumnya bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen. Pelonggaran syarat inilah yang mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster.

Antusiasme masyarakat untuk bisa mendapatkan vaksinasi dosis tiga ini terlihat di pusat perbelanjaan Kediri Mall, Jalan Hayam Wuruk, Kota Kediri. Program vaksinasi dari Dinas Kesehatan Kota Kediri ini diserbu masyarakat. Pengunjung bahkan rela mengantre untuk mendapatkan dosis vaksin ketiga ini.

Staf Seksi Surfim Surveilans dan Imunisasi Dinkes Kota Kediri, Pepita Yonawasti mengatakan program vaksinasi yang digelar di Mall ini sudah terlaksana selama dua hari. Jika sesuai rencana, program ini akan terus berlanjut selama bulan Ramadan.

“Dalam sehari, kita siapkan 250 dosis vaksin,” kata Pepita kepada Bacaini.id, Sabtu, 9 Maret 2022.

Menurutnya, program vaksinasi ini diberikan secara gratis hanya dengan syarat menunjukkan kartu vaksin serta membawa fotokopi KTP.

“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi dosis tiga juga harus memperhatikan jarak antara vaksin dosis dua dan ketiga, sesuai aturan minimal tiga bulan,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, Fauzan Adima membenarkan jika kebijakan terkait dengan syarat mudik lebaran tahun 2022 ini memang mempengaruhi capaian vaksinasi dosis tiga di Kota Kediri.

“Iya benar, capaian vaksinasi dosis ketiga hingga saat ini meningkat 25 persen,” ujar Fauzan saat dikonfirmasi Bacaini.id, Sabtu, 9 April 2022.

Menurutnya, pada satu minggu awal puasa, capaian vaksinasi booster di Kota Kediri sudah mengalami peningkatan sekitar 12 persen. Angka tersebut terus meningkat hingga mencapai 25 persen setelah adanya kebijakan persyaratan vaksinasi dosis ketiga bagi pemudik.

“Data dari Dinkes, peningkatan 25 persen itu terjadi sekitar satu minggu setelah keluarnya kebijakan. Sampai sekarang, stok vaksin kami masih aman,” pungkasnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Dinkes Kota Kedirikota kediripusat perbelanjaansyarat mudik lebaranvaksinasi booster
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Diterjang Hujan Angin, Jiwa Aktivis Gus Fawait Hidupkan Semangat 5.000 Mahasiswa Jember

pasangan pengantin intimate wedding sederhana

Tren Intimate Wedding: Pernikahan Sederhana yang Kini Digemari Gen Z

Gerak Cepat, BPBD Kota Kediri Tuntaskan Penanganan Dampak Cuaca Ekstrem di 18 Titik

  • Muscab PKB Blitar 2026 berlangsung tertutup dengan lima kandidat ketua DPC

    Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Blitar Butuh Nahkoda yang Cakap Ngaji dan Ngopi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In