• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Syarat Mudik Lebaran, Vaksinasi di Mall Jadi Pilihan Masyarakat

ditulis oleh Editor
09/04/2022
Durasi baca: 2 menit
530 6
0
Syarat Mudik Lebaran, Vaksinasi di Mall Jadi Pilihan Masyarakat

Antrean vaksinasi di Kediri Mall. Foto: Bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Ramadan tahun ini, masyarakat Kota Kediri datang ke pusat perbelanjaan tidak hanya untuk berbelanja. Para pengunjung juga datang untuk berburu vaksinasi booster.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan vaksinasi dosis tiga sebagai syarat untuk mudik lebaran tahun 2022. Kebijakan tersebut memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap capaian vaksinasi Covid 19 di Kota Kediri.

Kebijakan ini bisa dikatakan cukup mudah, mengingat sebelumnya bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen. Pelonggaran syarat inilah yang mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster.

Antusiasme masyarakat untuk bisa mendapatkan vaksinasi dosis tiga ini terlihat di pusat perbelanjaan Kediri Mall, Jalan Hayam Wuruk, Kota Kediri. Program vaksinasi dari Dinas Kesehatan Kota Kediri ini diserbu masyarakat. Pengunjung bahkan rela mengantre untuk mendapatkan dosis vaksin ketiga ini.

Staf Seksi Surfim Surveilans dan Imunisasi Dinkes Kota Kediri, Pepita Yonawasti mengatakan program vaksinasi yang digelar di Mall ini sudah terlaksana selama dua hari. Jika sesuai rencana, program ini akan terus berlanjut selama bulan Ramadan.

“Dalam sehari, kita siapkan 250 dosis vaksin,” kata Pepita kepada Bacaini.id, Sabtu, 9 Maret 2022.

Menurutnya, program vaksinasi ini diberikan secara gratis hanya dengan syarat menunjukkan kartu vaksin serta membawa fotokopi KTP.

“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi dosis tiga juga harus memperhatikan jarak antara vaksin dosis dua dan ketiga, sesuai aturan minimal tiga bulan,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, Fauzan Adima membenarkan jika kebijakan terkait dengan syarat mudik lebaran tahun 2022 ini memang mempengaruhi capaian vaksinasi dosis tiga di Kota Kediri.

“Iya benar, capaian vaksinasi dosis ketiga hingga saat ini meningkat 25 persen,” ujar Fauzan saat dikonfirmasi Bacaini.id, Sabtu, 9 April 2022.

Menurutnya, pada satu minggu awal puasa, capaian vaksinasi booster di Kota Kediri sudah mengalami peningkatan sekitar 12 persen. Angka tersebut terus meningkat hingga mencapai 25 persen setelah adanya kebijakan persyaratan vaksinasi dosis ketiga bagi pemudik.

“Data dari Dinkes, peningkatan 25 persen itu terjadi sekitar satu minggu setelah keluarnya kebijakan. Sampai sekarang, stok vaksin kami masih aman,” pungkasnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Dinkes Kota Kedirikota kediripusat perbelanjaansyarat mudik lebaranvaksinasi booster
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

PDIP Umumkan 3 Nama Capres, Salah Satunya dari Kediri

Anggap Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan, Hasto Gugat UU Tipikor ke MK

Polres Blitar Kota bubarkan paksa karnaval sound horeg

Bubarkan Karnaval Sound Horeg di Blitar, Polisi: Tidak Berizin!

Enam Tuntutan Buruh Dalam Aksi di DPR/MPR Hari Ini

Enam Tuntutan Buruh Dalam Aksi di DPR/MPR Hari Ini

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2776 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15521 shares
    Share 6208 Tweet 3880

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist