• Login
Bacaini.id
Monday, February 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Suster Penganiaya Anak Selebgram Malang Mengaku Stres dan Jengkel

ditulis oleh Editor
31 March 2024 17:12
Durasi baca: 2 menit
Suster Penganiaya Anak Selebgram Malang Mengaku Stres dan Jengkel. (foto/Bacaini)

Suster Penganiaya Anak Selebgram Malang Mengaku Stres dan Jengkel. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, MALANG – Indah Permata Sari (27), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak selebgram asal Malang Jawa Timur, Aghnia Punjabi.

Sebagai pengasuh, Indah terbukti telah memukuli korban yang semestinya dijaganya. Aksi penganiayaan anak selebgram berusia 3 tahun itu terekam kamera CCTV dan sontak viral di media sosial.  

Di depan penyidik, Indah yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro itu mengaku stres lantaran memikirkan anggota keluarganya yang sedang dirawat di rumah sakit. Bagi aparat kepolisian, alasan itu tidak bisa dijadikan pembenaran menganiaya orang lain.

”Tapi itu tak bisa dijadikan alasan atau pembenaran untuk melakukan tindakan keji seperti itu, pada anak orang lain lagi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Penganiayaan mengakibatkan korban menderita banyak luka di bagian mata, kening, telinga hingga mulut. Dalam interogasi tersangka Indah terungkap juga memukul korban dengan buku hingga menyiram dengan minyak gosok.

Tersangka juga mengaku jengkel lantaran korban menolak patuh saat diobati lukanya. Korban memiliki luka cakar di tubuh dan menolak diobati. Karena jengkel itu, pelaku kemudian menganiaya korban.

“Pengakuannya tersangka ini jengkel dengan korban karena korban menolak diobati pada luka cakaran di tubuh korban,” paparnya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tersangka telah terbukti melakukan penganiayaan. Saat ini korban masih menjalani perawatan dan pemulihan di RSSA Malang lantaran mengalami trauma psikologis.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI No.35/2014 perubahan UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta,” ujarnya.

Penulis: A Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: anak selebgram Malang dianiayapengasuh anakselebgramsuster penganiaya anak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pantai Serang Blitar yang dikaitkan dengan laku spiritual Soeprijadi

Kebiasaan Ganjil Soeprijadi di Pantai Serang Blitar, Bertapa di Laut Selatan hingga Tantang Mitos Ratu Kidul

Wali Kota London Sadiq Khan menyalakan lampu Ramadan di kawasan West End

London Sambut Ramadan 2026, 30 Ribu Lampu LED Hiasi West End

Polisi Blitar bagi cokelat kepada pengendara saat Valentine

Bikin Kaget! Dikira Razia, Pengendara di Kota Blitar Justru Dapat Cokelat dari Polisi

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In