• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, December 20, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Suster Penganiaya Anak Selebgram Malang Mengaku Stres dan Jengkel

ditulis oleh Editor
31 March 2024 17:12
Durasi baca: 2 menit
Suster Penganiaya Anak Selebgram Malang Mengaku Stres dan Jengkel

Suster Penganiaya Anak Selebgram Malang Mengaku Stres dan Jengkel. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, MALANG – Indah Permata Sari (27), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak selebgram asal Malang Jawa Timur, Aghnia Punjabi.

Sebagai pengasuh, Indah terbukti telah memukuli korban yang semestinya dijaganya. Aksi penganiayaan anak selebgram berusia 3 tahun itu terekam kamera CCTV dan sontak viral di media sosial.  

Di depan penyidik, Indah yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro itu mengaku stres lantaran memikirkan anggota keluarganya yang sedang dirawat di rumah sakit. Bagi aparat kepolisian, alasan itu tidak bisa dijadikan pembenaran menganiaya orang lain.

”Tapi itu tak bisa dijadikan alasan atau pembenaran untuk melakukan tindakan keji seperti itu, pada anak orang lain lagi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Penganiayaan mengakibatkan korban menderita banyak luka di bagian mata, kening, telinga hingga mulut. Dalam interogasi tersangka Indah terungkap juga memukul korban dengan buku hingga menyiram dengan minyak gosok.

Tersangka juga mengaku jengkel lantaran korban menolak patuh saat diobati lukanya. Korban memiliki luka cakar di tubuh dan menolak diobati. Karena jengkel itu, pelaku kemudian menganiaya korban.

“Pengakuannya tersangka ini jengkel dengan korban karena korban menolak diobati pada luka cakaran di tubuh korban,” paparnya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tersangka telah terbukti melakukan penganiayaan. Saat ini korban masih menjalani perawatan dan pemulihan di RSSA Malang lantaran mengalami trauma psikologis.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI No.35/2014 perubahan UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta,” ujarnya.

Penulis: A Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: anak selebgram Malang dianiayapengasuh anakselebgramsuster penganiaya anak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

5 Tips Keamanan Bertransaksi Digital di Musim Libur Nataru

5 Tips Keamanan Bertransaksi Digital di Musim Libur Nataru

Adab Makan Pejabat Memegang Cerutu: Antara Teladan dan Pelanggaran Amanah

Adab Makan Pejabat Memegang Cerutu: Antara Teladan dan Pelanggaran Amanah

Mbak Wali Meninjau Operasi Pasar Murni di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kolaborasi Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru

Mbak Wali Meninjau Operasi Pasar Murni di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kolaborasi Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru

  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Soe Hok Gie Sebagai Sejarawan yang Jernih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist