• Login
  • Register
Bacaini.id
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum
No Result
View All Result
Bacaini.id

Surat Pernyataan Bermeterai, Apakah Kuat Untuk Pembuktian?

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H.
Monday, November 13th, 2023
Durasi baca: 2 menit
0
Surat Pernyataan Bermeterai, Apakah Kuat Untuk Pembuktian?

Dalam kehidupan sehari-hari sering kita mendengar apabila seseorang menjanjikan sesuatu, atau mengakui kesanggupan biasanya mereka membuat surat pernyataan. Kadang Bahasa di masyarakat dengan pede-nya menyebutkan sudah membuat pernyataan hitam diatas putih, ada meterainya lagi. Nah kali ini kita membahas tentang surat pernyataan?? Apa itu surat pernyataan? Bagaimana tinjauan hukumnya? Bagaimana seharusnya surat pernyataan dibuat?

SURAT PERNYATAAN

Surat pernyataan biasanya disebut juga surat pengakuan secara tertulis. Biasanya dilakukan baik perorangan maupun instansi dengan cara menulis baik diketik maupun dengan tulisan tangan atas pengakuan tersebut.

Fungsi dari surat pernyataan cukup banyak, salah satunya untuk meyakinkan pihak lain, sehingga Kerjasama maupun interaksi dengan pihak lain lebih lancar.

FORMAT PENYUSUNAN SURAT PERNYATAAN

Judul yakni tulisan berupa “Surat Pernyataan”, identitas pihak, isi pernyataan, penutup, tempat dan tanggal pembuatan surat, nama terang pembuat pernyataan.

PENULISAN SURAT PERNYATAAN DIKETIK ATAU DITULIS TANGAN?

Penulisan surat pernyataan sebenarnya tidak ada ketentuan baku harus diketik atau ditulis dengan tangan. Namun berdasarkan pengalaman kami, surat pernyataan lebih amah dalam pembuktian ketika ditulis tangan. Mengingat, jika yang menulis mengingkari maka akan sulit mengingkari jenis tulisan tangannya.

BAGAIMANA KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT PERNYATAAN    

Dalam perjalannya ketika terjadi sengketa, keberadaan surat penyataan bisa sebagai bukti awal. Namun untuk bobot pembuktian cukup kuat, jila tidak mendapat sangkalan dari lawan. Namun jika mendapat sangkalan dari pihak lain, agar lebih kuatnya dengan mendatangkan saksi saat pembuatan surat pernyataan tersebut.

Sebagaimana putusan Mahkamah Agung No. 3901K/Pdt/1985 tanggal 29 November 1988 menyatakan:“Surat bukti yang merupakan pernyataan belaka dari orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa di persidangan, tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa atau tidak dapat disamakan dengan kesaksian”

Oleh karena itu, Surat pernyataan kuat menjadi bukti apabila diakui oleh orang yang membuat pernyataan dan berdasarkan keterangan/penjelasan dalam persidangan terkait surat pernyataan tersebut.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
ShareTweetSendTweet

Related Posts

Buku Nikah Hilang, Menikah Lagi? Atau Cari Pasangan Baru Lagi?
Baca Hukum

Belum Cukup Umur Menikah, Dispensasi di Pengadilan Solusinya!

Jodoh adakalanya datang tepat waktu, adakalanya datang lebih awal. Hal ini juga terjadi bagi calon pengantin yang masih memiliki usia...

Baca ini..
Peraturan yang Kita Anut Ada yang Tidak Adil, Jangan-Jangan Cacat!! Ini Upaya Hukumnya

Putusan Tidak Dapat Diterima dengan Putusan Ditolak, Apa Perbedaannya?

Beli Tanah Tanda Buktinya Hilang, Ini Solusinya

Ahli Waris dan Proses Pembuatan Surat Waris

Perjanjian Dibawah Tekanan, Bagaimana Hukumnya?

Perjanjian Dibawah Tekanan, Bagaimana Hukumnya?

Terbaru

Kaesang Sowan ke Ponpes Ploso Kediri dan Sambangi Penderita Kanker Lidah

Kaesang Sowan ke Ponpes Ploso Kediri dan Sambangi Penderita Kanker Lidah

SBY Senang Bisa Mlaku Bareng Ribuan Warga Kediri: Mereka Masih Ingat Saya

SBY Senang Bisa Mlaku Bareng Ribuan Warga Kediri: Mereka Masih Ingat Saya

Kayu Tangan Heritage Malang Nyaris Terbakar

Kayu Tangan Heritage Malang Nyaris Terbakar

Gagal Menang Kandang, ini Alasan Pelatih Persik Kediri

Gagal Menang Kandang, ini Alasan Pelatih Persik Kediri

Ziarahi Makam Gus Dur di Jombang, Mahfud MD Bicara Penghapusan Debat Cawapres  

Ziarahi Makam Gus Dur di Jombang, Mahfud MD Bicara Penghapusan Debat Cawapres  



ADVERTISEMENT

Populer

  • Murah Banget, Tarif Wisata Alam di Jember Hanya 2 Ribu

    Murah Banget, Tarif Wisata Alam di Jember Hanya 2 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Nganjuk Temukan 2 Batu Besar Diduga Meteorit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Gus Iqdam Blitar Menjajal Lamborghini Aventador, Netizen: Cuma Gus Baha yang Sederhana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Filosofi Desain Alun-alun Kota Kediri, Kembali Sesuai Fungsinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Salah Desain Alun-Alun, Ini Penjelasan Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0


Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan informasi dinamika masyarakat Jawa Timur. Mulai tentang Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hukum, Pertahanan Keamanan, Hiburan, hingga Religiusitas sebagai sandaran vertikal manusia.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi

© 2022 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi bacaini.id dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist