• Login
Bacaini.id
Monday, May 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Surat Pernyataan Bermeterai, Apakah Kuat Untuk Pembuktian?

ditulis oleh
13 November 2023 09:47
Durasi baca: 2 menit

Dalam kehidupan sehari-hari sering kita mendengar apabila seseorang menjanjikan sesuatu, atau mengakui kesanggupan biasanya mereka membuat surat pernyataan. Kadang Bahasa di masyarakat dengan pede-nya menyebutkan sudah membuat pernyataan hitam diatas putih, ada meterainya lagi. Nah kali ini kita membahas tentang surat pernyataan?? Apa itu surat pernyataan? Bagaimana tinjauan hukumnya? Bagaimana seharusnya surat pernyataan dibuat?

SURAT PERNYATAAN

Surat pernyataan biasanya disebut juga surat pengakuan secara tertulis. Biasanya dilakukan baik perorangan maupun instansi dengan cara menulis baik diketik maupun dengan tulisan tangan atas pengakuan tersebut.

Fungsi dari surat pernyataan cukup banyak, salah satunya untuk meyakinkan pihak lain, sehingga Kerjasama maupun interaksi dengan pihak lain lebih lancar.

FORMAT PENYUSUNAN SURAT PERNYATAAN

Judul yakni tulisan berupa “Surat Pernyataan”, identitas pihak, isi pernyataan, penutup, tempat dan tanggal pembuatan surat, nama terang pembuat pernyataan.

PENULISAN SURAT PERNYATAAN DIKETIK ATAU DITULIS TANGAN?

Penulisan surat pernyataan sebenarnya tidak ada ketentuan baku harus diketik atau ditulis dengan tangan. Namun berdasarkan pengalaman kami, surat pernyataan lebih amah dalam pembuktian ketika ditulis tangan. Mengingat, jika yang menulis mengingkari maka akan sulit mengingkari jenis tulisan tangannya.

BAGAIMANA KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT PERNYATAAN    

Dalam perjalannya ketika terjadi sengketa, keberadaan surat penyataan bisa sebagai bukti awal. Namun untuk bobot pembuktian cukup kuat, jila tidak mendapat sangkalan dari lawan. Namun jika mendapat sangkalan dari pihak lain, agar lebih kuatnya dengan mendatangkan saksi saat pembuatan surat pernyataan tersebut.

Sebagaimana putusan Mahkamah Agung No. 3901K/Pdt/1985 tanggal 29 November 1988 menyatakan:“Surat bukti yang merupakan pernyataan belaka dari orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa di persidangan, tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa atau tidak dapat disamakan dengan kesaksian”

Oleh karena itu, Surat pernyataan kuat menjadi bukti apabila diakui oleh orang yang membuat pernyataan dan berdasarkan keterangan/penjelasan dalam persidangan terkait surat pernyataan tersebut.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tonny Andreas menyerahkan formulir pencalonan Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030 di sekretariat KONI Kota Blitar

Tonny Andreas Calon Ketua KONI Kota Blitar, Prestasi Olahraga Blitar Siap Melenting

Konsolidasi Alumni GMNI Kediri Gaungkan Nasionalisme dan Marhaenisme yang Mulai Pudar

Petugas KAI Daop 7 Madiun bersama komunitas railfans menggelar kampanye anti pelecehan seksual di area stasiun kereta api

KAI Daop 7 Madiun Gencarkan Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Stasiun dan Kereta

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In