• Login
Bacaini.id
Monday, June 8, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Surat Pernyataan Bermeterai, Apakah Kuat Untuk Pembuktian?

ditulis oleh
13 November 2023 09:47
Durasi baca: 2 menit

Dalam kehidupan sehari-hari sering kita mendengar apabila seseorang menjanjikan sesuatu, atau mengakui kesanggupan biasanya mereka membuat surat pernyataan. Kadang Bahasa di masyarakat dengan pede-nya menyebutkan sudah membuat pernyataan hitam diatas putih, ada meterainya lagi. Nah kali ini kita membahas tentang surat pernyataan?? Apa itu surat pernyataan? Bagaimana tinjauan hukumnya? Bagaimana seharusnya surat pernyataan dibuat?

SURAT PERNYATAAN

Surat pernyataan biasanya disebut juga surat pengakuan secara tertulis. Biasanya dilakukan baik perorangan maupun instansi dengan cara menulis baik diketik maupun dengan tulisan tangan atas pengakuan tersebut.

Fungsi dari surat pernyataan cukup banyak, salah satunya untuk meyakinkan pihak lain, sehingga Kerjasama maupun interaksi dengan pihak lain lebih lancar.

FORMAT PENYUSUNAN SURAT PERNYATAAN

Judul yakni tulisan berupa “Surat Pernyataan”, identitas pihak, isi pernyataan, penutup, tempat dan tanggal pembuatan surat, nama terang pembuat pernyataan.

PENULISAN SURAT PERNYATAAN DIKETIK ATAU DITULIS TANGAN?

Penulisan surat pernyataan sebenarnya tidak ada ketentuan baku harus diketik atau ditulis dengan tangan. Namun berdasarkan pengalaman kami, surat pernyataan lebih amah dalam pembuktian ketika ditulis tangan. Mengingat, jika yang menulis mengingkari maka akan sulit mengingkari jenis tulisan tangannya.

BAGAIMANA KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT PERNYATAAN    

Dalam perjalannya ketika terjadi sengketa, keberadaan surat penyataan bisa sebagai bukti awal. Namun untuk bobot pembuktian cukup kuat, jila tidak mendapat sangkalan dari lawan. Namun jika mendapat sangkalan dari pihak lain, agar lebih kuatnya dengan mendatangkan saksi saat pembuatan surat pernyataan tersebut.

Sebagaimana putusan Mahkamah Agung No. 3901K/Pdt/1985 tanggal 29 November 1988 menyatakan:“Surat bukti yang merupakan pernyataan belaka dari orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa di persidangan, tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa atau tidak dapat disamakan dengan kesaksian”

Oleh karena itu, Surat pernyataan kuat menjadi bukti apabila diakui oleh orang yang membuat pernyataan dan berdasarkan keterangan/penjelasan dalam persidangan terkait surat pernyataan tersebut.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Petugas melakukan penyelidikan di lokasi penemuan santri meninggal di Ponpes Kawedusan Kediri

Pemuda Asal Brenggolo Ditemukan Tewas di Ponpes Kawedusan Kediri

Burung bertengger menunjukkan perilaku alami yang diteliti dalam studi tentang reproduksi dan perilaku seksual aves

Masturbasi pada Burung itu Normal, Perilaku Seksual Alami Satwa

Aktivitas warga saat Car Free Day tanpa kendaraan

CFN di Kediri Batal Digelar, Ternyata Konsep Car Free Night Berawal dari Solo Era Jokowi

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In