Bacaini.ID, BATU – Seorang sarjana pertanian sebuah kampus ternama di Malang Jawa Timur kedapatan menjadi pengedar ganja.
Ganja kering yang diedarkan pelaku berinisial ANW itu terungkap berasal dari budidaya di atas loteng rumahnya sendiri.
Penangkapan ANW diketahui merupakan pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya di Desa Pendem Kota Batu.
Dari penggeledahan di rumah ANW di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, petugas mendapati 62 batang pohon ganja beserta 36 gram ganja kering siap edar.
”Ia memulai budidaya tanaman ganja dengan metode persilangan ini sejak 2019. Ia menjual seharga Rp100 ribu per 2 gram dalam bentuk ganja kering,” ujar Kasat Narkoba Polres Batu AKP Ariek Yuli Rabu (15/1/2025).
Di depan petugas, tersangka ANW mengaku awalnya tidak berniat menjadi pengedar, tapi hanya penasaran, apalagi latar belakangnya sebagai sarjana pertanian.
Uji cobanya sukses dengan berhasil mengembangkan bibit menjadi puluhan pohon ganja. Masalah timbul setelah ia mengolah jadi ganja kering dan menjualnya dari mulut ke mulut.
Akibat perbuatannya, ANW dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Penulis: A. Ulul
Editor: Solichan Arif