• Login
Bacaini.id
Monday, February 2, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sukses Budidayakan Pohon Ganja, Sarjana Pertanian Malang Dicokok Polisi

ditulis oleh Editor
15 January 2025 19:00
Durasi baca: 1 menit
Sukses Budidayakan Pohon Ganja, Sarjana Pertanian Malang Dicokok Polisi (foto/ist)

Sukses Budidayakan Pohon Ganja, Sarjana Pertanian Malang Dicokok Polisi (foto/ist)

Bacaini.ID, BATU – Seorang sarjana pertanian sebuah kampus ternama di Malang Jawa Timur kedapatan menjadi pengedar ganja.

Ganja kering yang diedarkan pelaku berinisial ANW itu terungkap berasal dari budidaya di atas loteng rumahnya sendiri.

Penangkapan ANW diketahui merupakan pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya di Desa Pendem Kota Batu.

Dari penggeledahan di rumah ANW di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, petugas mendapati 62 batang pohon ganja beserta 36 gram ganja kering siap edar.

”Ia memulai budidaya tanaman ganja dengan metode persilangan ini sejak 2019. Ia menjual seharga Rp100 ribu per 2 gram dalam bentuk ganja kering,” ujar Kasat Narkoba Polres Batu AKP Ariek Yuli Rabu (15/1/2025).

Di depan petugas, tersangka ANW mengaku awalnya tidak berniat menjadi pengedar, tapi hanya penasaran, apalagi latar belakangnya sebagai sarjana pertanian.

Uji cobanya sukses dengan berhasil mengembangkan bibit  menjadi puluhan pohon ganja. Masalah timbul setelah ia mengolah jadi ganja kering dan menjualnya dari mulut ke mulut.

Akibat perbuatannya, ANW dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Penulis: A. Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Malangpengedarpohon ganjasarjana pertaniansarjana pertanian budidayakan ganja
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kendaraan mengantre pengisian BBM non-subsidi di SPBU Pertamina usai update harga BBM terbaru Februari 2026

Update Harga BBM Terbaru: Pertamax, Pertamax Turbo, hingga Dexlite Turun Harga

Wisata susur Sungai Maron Pacitan

Wisata Pacitan Selain Pantai, Cocok untuk Keluarga dan Pencari Ketenangan

Doding Rahmadi resmi menjabat Ketua KONI Trenggalek periode 2026–2028

Rangkap Jabatan Tak Jadi Soal, Doding Rahmadi Sah Jadi Ketua KONI Trenggalek

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pra‑Musim MotoGP 2026 Resmi Dimulai, Semua Gaspol Mulai Februari!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JLS Rempi Kediri Bangkitkan Ekonomi Lokal, 115 UMKM Ramaikan Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In