Bacaini.id, BANGKALAN – Bangunan SMP Negeri 03 Geger telah berdiri lebih dari 10 tahun di tanah kas Desa Lerpak, Kabupaten Bangkalan. Belakangan ini para pemuda desa setempat mempersoalkan status tanah tersebut, karena tak kunjung diganti oleh pihak Dinas Pendidikan Bangkalan.
Salah satu pemuda desa, Mailan Firori mengatakan jika para pemuda desa merasa Dinas Pendidikan Bangkalan hanya berjanji untuk tukar guling tanpa menepati janji merealisasikannya. Sehingga mereka menuntut ganti rugi selama 10 dibangun gedung sekolah karena pihak desa tak merasakan pemanfaatan lahannya yang sejak awal memang tidak ada akad sewanya.
“Kami minta Dinas Pendidikan untuk segera menetapkan akad sewa atas tanah kas Desa Lerpak selama proses tukar guling berlangsung hingga proses tukar guling selesai. Kami juga minta ganti rugi karena sudah 10 tahun lebih tanah itu digunakan untuk sekolahan tanpa ada kejelasan,” kata Mailan, Senin, 6 Juni 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Bambang Budi Mustika mengungkapkan bahwa dalam hal ini, beberapa tahap dan perencanaan telah dilakukan. Termasuk anggaran pembebasan lahan atau tukar guling tanah kas desa tersebut yang juga telah disiapkan. Namun tahapan tersebut tidak semudah itu, karena harus ada persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.
“Langkah awal, luas tanah harus diukur dulu karena penggantinya nanti harus lebih luas dan lebih menguntungkan desa,” ujar Bambang.
Menurutnya, Dinas Pendidikan sudah menargetkan, proses tukar guling bisa rampung pada tahun ini, karena anggarannya telah disiapkan. Pihak desa diminta untuk mempersiapkan lahan tukar guling melalui musyawarah desa (musdes).
“Nanti musdes pertama meminta tukar guling pada kami, lalu musdes kedua menyiapkan tanah yang mau ditukar guling. Data itu nanti akan kita teruskan ke Pemprov Jatim,” terangnya.
Sedangkan terkait permintaan ganti rugi para pemuda Desa Lerpak, Bambang mengaku belum mengetahui regulasi yang mengatur hal tersebut. Sehingga dia akan melaporkan hal tersebut kepada Bupati Bangkalan untuk menentukan langkah berikutnya.
“Dalam hal ini saya tidak tahu regulasinya, karena keluar masuknya uang harus dilandasi Peraturan Bupati (Perbup). Meski sekarang peraturan desanya ada, tapi Perbupnya ada atau tidak masih perlu kami koordinasikan lagi,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan mengatakan, sejak bulan Agustus tahun 2021 pihaknya telah mendorong Dinas Pendidikan untuk segera melakukan tukar guling. Akan tetapi, langkah awal harus dilakukan melalui musdes untuk pengajuan tukar guling ke Dinas Pendidikan.
“Yang pro aktif itu harusnya di bawah. Tapi secara teknis mereka paham atau tidak, maka harus koordinasi dengan Dinas Pendidikan, agar tidak berlarut-larut sampai sekarang,” kata Nur Hasan
Lebih lanjut, dia berharap Dinas Pendidikan mampu menginisiasi musdes, meskipun bukan ranahnya. Sehingga proses tukar guling tanah kas desa bisa lebih cepat terlaksana.
“Anggaran pengadaan aset atau pembebasan lahan sudah kita tambah saat pembahasan di Banggar. Kami sudah siapkan anggaran 2,5 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Rusdi
Editor: Novira