• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

ditulis oleh Editor
30/06/2025
Durasi baca: 3 menit
630 6
0
Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Kiai Ponpes Besuk Pasuruan (foto/ist)

Bacaini.ID, PASURUAN – Sound Horeg dinyatakan haram di dalam Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM) di Pondok Pesantren Besuk, Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

“Di manapun tempatnya dilaksanakan (Sound Horeg). Mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya  adalah haram,” kata KH Muhibbul Aman Aly dikutip dari akun Instagram @santri.nderekyai Senin (30/6/2025).

Bahtsul masail merupakan forum diskusi yang menjadi tradisi pondok pesantren untuk membahas masalah yang muncul di masyarakat.

Khususnya masalah yang belum memiliki hukum dan dalil dalam agama. Salah satu tema yang diusung adalah fenomena Sound Horeg yang meresahkan.

Sound Horeg diketahui pertama kali muncul di wilayah Provinsi Jawa Timur, salah satunya dari daerah Kabupaten Blitar.

Keputusan menjatuhkan fatwa haram dalam forum Bahtsul Masail di Ponpes Besuk Pasuruan telah melalui proses diskusi dan perdebatan cukup panjang.

Informasi yang diperoleh dari akun @santri.nderekyai, sejumlah santri perwakilan dari Ponpes Lirboyo Kediri sempat mencoba menyanggah.

Namun pada akhirnya mengamini keputusan fatwa haram Sound Horeg.

Sound Horeg Bukan Sound System

Kiai Muhibbul Aman dari Ponpes Besuk Pasuruan menjelaskan sejumlah pertimbangan dari berbagai aspek alasan Sound Horeg layak dijatuhi fatwa haram.

Dengan mempertimbangkan mulazim atau orang-orang yang menyertai, yang disebut Sound Horeg itu bukan sound system.

Kegiatan Sound Horeg berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget dalam cara-cara yang diharamkan.

Kemudian adanya percampuran laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat serta potensi maksiat lain.

Dalam bahasa pesantren, penggunaan Sound Horeg identik dengan syiar fussaq atau simbol orang-orang fasiq.

Karenanya, di manapun tempatnya dilaksanakan, baik mengganggu maupun tidak, kata Kiai Muhibbul Aman hukum Sound Horeg adalah haram.

Keputusan Bahtsul Masail di Pasuruan berlaku secara umum, tidak terbatas pada situasi.

“Ada atau tidak ada larangan dari pemerintah, hukumnya haram,” tegas Kiai Muhibbul Aman.

Ponpes Tua di Pasuruan

Ponpes Besuk di Desa Tanggulangin Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur merupakan salah satu ponpes tertua di Pasuruan.

Didirikan oleh Kiai Ali Murtadho pada tahun 1881, Ponpes Besuk tetap mempertahankan pendidikan salaf hingga sekarang.

Salah satu pengasuh Ponpes Besuk yang kesohor, khususnya di kalangan warga nahdliyin adalah KH Ahmad Subadar.

KH Muhibbul Aman Aly yang menjatuhkan fatwa haram Sound Horeg merupakan salah satu bagian majelis keluarga sekaligus pengasuh Ponpes Besuk Pasuruan.

Kiai Muhibbul Aman diketahui pernah nyantri di Ponpes Lirboyo Kediri.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bahtsul masailfatwa harampasuruanponpes besuk pasuruansound horegsound horeg haram
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Merusak Keindahan Kota, Vinanda Perintahkan Tiang Internet Dirobohkan

Merusak Keindahan Kota, Vinanda Perintahkan Tiang Internet Dirobohkan

Tanda Berlebihan Memanjakan Pasangan, Padahal Cinta Sendirian

Tanda Berlebihan Memanjakan Pasangan, Padahal Cinta Sendirian

Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15365 shares
    Share 6146 Tweet 3841
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16586 shares
    Share 6634 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist