Bacaini.ID, PASURUAN – Sound Horeg dinyatakan haram di dalam Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM) di Pondok Pesantren Besuk, Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
“Di manapun tempatnya dilaksanakan (Sound Horeg). Mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” kata KH Muhibbul Aman Aly dikutip dari akun Instagram @santri.nderekyai Senin (30/6/2025).
Bahtsul masail merupakan forum diskusi yang menjadi tradisi pondok pesantren untuk membahas masalah yang muncul di masyarakat.
Khususnya masalah yang belum memiliki hukum dan dalil dalam agama. Salah satu tema yang diusung adalah fenomena Sound Horeg yang meresahkan.
Sound Horeg diketahui pertama kali muncul di wilayah Provinsi Jawa Timur, salah satunya dari daerah Kabupaten Blitar.
Keputusan menjatuhkan fatwa haram dalam forum Bahtsul Masail di Ponpes Besuk Pasuruan telah melalui proses diskusi dan perdebatan cukup panjang.
Informasi yang diperoleh dari akun @santri.nderekyai, sejumlah santri perwakilan dari Ponpes Lirboyo Kediri sempat mencoba menyanggah.
Namun pada akhirnya mengamini keputusan fatwa haram Sound Horeg.
Sound Horeg Bukan Sound System
Kiai Muhibbul Aman dari Ponpes Besuk Pasuruan menjelaskan sejumlah pertimbangan dari berbagai aspek alasan Sound Horeg layak dijatuhi fatwa haram.
Dengan mempertimbangkan mulazim atau orang-orang yang menyertai, yang disebut Sound Horeg itu bukan sound system.
Kegiatan Sound Horeg berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget dalam cara-cara yang diharamkan.
Kemudian adanya percampuran laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat serta potensi maksiat lain.
Dalam bahasa pesantren, penggunaan Sound Horeg identik dengan syiar fussaq atau simbol orang-orang fasiq.
Karenanya, di manapun tempatnya dilaksanakan, baik mengganggu maupun tidak, kata Kiai Muhibbul Aman hukum Sound Horeg adalah haram.
Keputusan Bahtsul Masail di Pasuruan berlaku secara umum, tidak terbatas pada situasi.
“Ada atau tidak ada larangan dari pemerintah, hukumnya haram,” tegas Kiai Muhibbul Aman.
Ponpes Tua di Pasuruan
Ponpes Besuk di Desa Tanggulangin Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur merupakan salah satu ponpes tertua di Pasuruan.
Didirikan oleh Kiai Ali Murtadho pada tahun 1881, Ponpes Besuk tetap mempertahankan pendidikan salaf hingga sekarang.
Salah satu pengasuh Ponpes Besuk yang kesohor, khususnya di kalangan warga nahdliyin adalah KH Ahmad Subadar.
KH Muhibbul Aman Aly yang menjatuhkan fatwa haram Sound Horeg merupakan salah satu bagian majelis keluarga sekaligus pengasuh Ponpes Besuk Pasuruan.
Kiai Muhibbul Aman diketahui pernah nyantri di Ponpes Lirboyo Kediri.
Penulis: Solichan Arif