• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Soto Kudus dan Larangan Daging Sapi: Warisan Toleransi Sunan Kudus

ditulis oleh Editor
07/06/2025
Durasi baca: 3 menit
535 11
0
Soto Kudus dan Larangan Daging Sapi: Warisan Toleransi Sunan Kudus

Soto Kudus dan Larangan Daging Sapi: Warisan Toleransi Sunan Kudus (foto/Instagram @anan_dita)

Bacaini.ID, KUDUS – Soto Kudus merupakan salah satu kuliner khas masyarakat Kabupaten Kudus Jawa Tengah, selain jenang Kudus yang terkenal itu.

Kuah soto Kudus bening, mirip soto Lamongan Jawa Timur atau soto Seger yang banyak ditemui di wilayah Solo dan Klaten Jawa Tengah.

Warna kuningnya juga tak jauh beda dengan soto daging Madura, meskipun gagrak Madura sedikit gelap, kental dan pekat.

Yang membedakan atau kekhasan soto Kudus dengan varian soto lainnya ada pada isian. Kalau lazimnya soto daging memakai daging sapi, soto Kudus memilih daging kerbau.

Mulai daging sandung lamur, sengkel, iga, has dalam, gandik hingga jeroan: paru, babat, hati, hati pengasihan, limpa, semua serba kerbau.

Kenapa begitu? Ini asal-usul alasan orang Kudus menghindari membuat soto daging sapi dan memilih daging kerbau sebagai ganti.

Sunan Kudus dan Kawanan Sapi

Sejarah itu berawal dari Jakfar Shadiq atau Sunan Kudus, salah satu Wali Songo yang membangun menara masjid berarsitektur Hindu Majapahit di Kudus.

Suatu hari pada saat syiar Islam, Sunan Kudus tak sadar telah masuk terlalu dalam di kawasan hutan belantara yang jauh dari pemukiman penduduk.

Kesamaan pepohonan hutan ditambah kondisi lelah membuat Sunan Kudus sulit menemukan arah jalan keluar. Sejak pagi hingga sore hanya berputar-putar.

Pada situasi pelik itu terdengar bunyi klonengan genta yang ternyata berasal dari kawanan sapi yang tengah berjalan melintas.

Sunan Kudus langsung bergegas mengikuti kawanan sapi yang berjalan sampai menemukan perkampungan (desa). Berkat kawanan sapi itu ia berhasil lepas dari ketersesatan hutan belantara.

“Oleh karena merasa berhutang budi kepada sapi-sapi itu, Sunan Kudus lalu mewanti-wanti penduduk untuk tidak memakan daging sapi,” demikian dikutip dari buku Atlas Wali Songo (2016).

Sumber lain menyebut, Sunan Kudus terkenal toleran. Dalam syiar Islamnya ia mengedepankan pendekatan merangkul, menyentuh hati, bukan menghunus pedang.

Fatwanya melarang umat Islam di Kudus mengonsumsi daging sapi untuk menghormati umat Hindu yang saat itu secara statistik berjumlah lebih besar.

Sapi merupakan binatang yang dimuliakan dan dihormati para pemeluk agama Hindu.

Sebagai wujud penghormatan, Sunan Kudus meminta umat Islam tidak menyembelih sapi pada hari raya Idul Adha atau kurban. Sebagai ganti, umat Islam di Kudus menyembelih kerbau.

“Bahkan saat saat Idul Qurban pun dikisahkan yang disembelih Sunan Kudus bukan sapi melainkan kerbau,” demikian dikutip dari Atlas Wali Songo.

Fatwa Sunan Kudus diketahui masih berlaku hingga sekarang. Di Kudus tidak dijumpai penduduk yang menjual makanan berbahan daging sapi.

Soto yang menjadi salah satu kuliner khas Kudus juga memakai daging kerbau.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dagingdaging sapisoto kudussunan kudustoleransiwali songo
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ahmad Sahroni Resmi Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum  

Ahmad Sahroni Resmi Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum  

Desa adat di Indonesia

Apa itu Desa Adat? Ini 6 Di antaranya yang Lestari Hingga Kini

Penyerahan SK pengangkatan PPPK Blitar

275 PPPK Terima SK Pengangkatan, Pemkab Blitar Optimalkan Tenaga Fungsional

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba ngambek

    Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15590 shares
    Share 6236 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16621 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • MTV Putuskan Berhenti Bermusik Setelah 40 Tahun Hibur Dunia

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2925 shares
    Share 1170 Tweet 731

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist