• Login
Bacaini.id
Friday, March 6, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sosialisasikan UU Cukai Ke Buruh dan Pengusaha Rokok

ditulis oleh
22 October 2021 16:08
Durasi baca: 3 menit

Bacaini.id, JOMBANG – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi Perundangan Undangan dibidang cukai untuk buruh  rokok dan pengusaha rokok. Sosialisasi ini digelar di sejumlah pabrik rokok yang ada di Kabupaten Jombang secara bergiliran. Kegiatan sosialisasi ini menggunakan anggaran  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima di tahun 2021.

Priadi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang yang berkantor di Jalan KH Wahid Hasyim Jombang ini menyebut sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman pada buruh dan direksi. “Kita sosialisasikan UU Cukai ke buruh dan pengusaha agar mereka  mengetahui kententuan yang ada di UU,” ujarnya kepada Bacaini.id, Jumat 22 Oktober 2021.

Kegiatan sosialisasi ini  dilakukkan kepada ratusan buruh PT Anugerah Mutiara Luhur Indonesia Jaya di Kecamatan Perak terkait peraturan terkait bea cukai rokok. Tujuannya agar para pekerja pabrik rokok  memahami aturan-aturan terkait cukai, serta risiko ketika ada pelanggaran.

Priadi menjelaskan ada sekitar 200 pekerja atau buruh yang menjadi peserta. Mereka diberikan pengetahuan tentang aturan perundang-undangan terkait bea cukai, khususnya untuk rokok.   Kegiatan ini sebagai salah satu langkah deteksi   dini rokok berpita cukai ataupun rokok polosan. ”Agar pekerja atau buruh rokok yang hadir dapat mendeteksi rokok yang ditawarkan oleh oknum atau bahkan buruh tersebut tidak membuat rokok lintingan sendiri dan diedarkan ke masyarakat luas,” tambahnya.

Dalam kegiatan itu, Bambang Hadi Rujito Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama dari Bea Cukai Kediri hadir menyampaikan pengertian cukai, yakni pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Mulai dari  barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai.

Sedangkan rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai. ”Kategori rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (atau rook polos). Kedua, rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai NPPBKC. Ketiga, rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainya palsu atau dipalsukan,” imbuhnya.

Bambang juga menjelaskan, perbuatan pengedaran rokok polosan itu, tidak saja berpotensi merugikan negara karena pajak dari cukai tidak terbayarkan sempurna. Namun, juga berpotensi dijerat pidana bagi pelaku pembuat juga pengedarnya. ”Jadi teman-teman buruh juga harus paham soal ini, karena hukumannya juga berat, mulai 5 tahun juga 10 tahun bahkan denda juga,” pungkasnya

Selain saling memahami UU cukai  ini penting dilakukan agar sama sama bisa menjalin keharmonisan dalam menjalankan roda perusahaan. Karena kedua unsur yakni buruh dan majikan sama sama saling membutuhkan. “Keharmonisan buruh dan pengusaha dibidang rokok ini penting dijaga dengan saling memahami aturan  hak dan kewajibannya,” imbuh Priadi.

Selain sosialisasi perundangan dan pelatihan calon buruh rokok, Dinas Tenagakerja juga menyiapkan dana calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana DBHCHT. Dinas berkewajiban menyajikan data buruh calon penerima BLT untuk dilakukan verifikasi oleh dinas terkait. Verifikasi ini penting untuk memastikan calon penerima BLT benar benar berhak sesuai peraturan yang ditentukan. “Ke depannya kita berharap ada kecukupan dana sehingga dapat kita rekrut calon tenaga kerja yang  signifikan dengan yang dibutuhkan perusahaan,” pungkasnya.  (ADV)

Penulis: Syailendra

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Emil Dardak meninjau kerusakan talud akibat longsor di jalan nasional Trenggalek Ponorogo KM 16

Wagub Emil Cemaskan Kerusakan Talud di Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo KM 16

Proses pembersihan material longsor dan batu besar di Jalan Nasional KM 16 Trenggalek–Ponorogo Desa Nglinggis

Jalan Nasional KM 16 Trenggalek–Ponorogo Siap Dilalui, Material Longsor Berhasil Dibersihkan

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin saat acara Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan di Monumen PETA Kota Blitar

Wawali Blitar Tak Diundang di Refleksi 1 Tahun, Pemkot: Fokus pada Mas Ibin

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin saat refleksi 1 tahun pemerintahan di Monumen PETA tanpa kehadiran Wakil Wali Kota

    Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wawali Blitar Tak Diundang di Refleksi 1 Tahun, Pemkot: Fokus pada Mas Ibin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In