Bacaini.id, JOMBANG – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi Perundangan Undangan dibidang cukai untuk buruh rokok dan pengusaha rokok. Sosialisasi ini digelar di sejumlah pabrik rokok yang ada di Kabupaten Jombang secara bergiliran. Kegiatan sosialisasi ini menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima di tahun 2021.
Priadi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang yang berkantor di Jalan KH Wahid Hasyim Jombang ini menyebut sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman pada buruh dan direksi. “Kita sosialisasikan UU Cukai ke buruh dan pengusaha agar mereka mengetahui kententuan yang ada di UU,” ujarnya kepada Bacaini.id, Jumat 22 Oktober 2021.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukkan kepada ratusan buruh PT Anugerah Mutiara Luhur Indonesia Jaya di Kecamatan Perak terkait peraturan terkait bea cukai rokok. Tujuannya agar para pekerja pabrik rokok memahami aturan-aturan terkait cukai, serta risiko ketika ada pelanggaran.
Priadi menjelaskan ada sekitar 200 pekerja atau buruh yang menjadi peserta. Mereka diberikan pengetahuan tentang aturan perundang-undangan terkait bea cukai, khususnya untuk rokok. Kegiatan ini sebagai salah satu langkah deteksi dini rokok berpita cukai ataupun rokok polosan. ”Agar pekerja atau buruh rokok yang hadir dapat mendeteksi rokok yang ditawarkan oleh oknum atau bahkan buruh tersebut tidak membuat rokok lintingan sendiri dan diedarkan ke masyarakat luas,” tambahnya.
Dalam kegiatan itu, Bambang Hadi Rujito Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama dari Bea Cukai Kediri hadir menyampaikan pengertian cukai, yakni pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Mulai dari barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai.
Sedangkan rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai. ”Kategori rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (atau rook polos). Kedua, rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai NPPBKC. Ketiga, rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainya palsu atau dipalsukan,” imbuhnya.
Bambang juga menjelaskan, perbuatan pengedaran rokok polosan itu, tidak saja berpotensi merugikan negara karena pajak dari cukai tidak terbayarkan sempurna. Namun, juga berpotensi dijerat pidana bagi pelaku pembuat juga pengedarnya. ”Jadi teman-teman buruh juga harus paham soal ini, karena hukumannya juga berat, mulai 5 tahun juga 10 tahun bahkan denda juga,” pungkasnya
Selain saling memahami UU cukai ini penting dilakukan agar sama sama bisa menjalin keharmonisan dalam menjalankan roda perusahaan. Karena kedua unsur yakni buruh dan majikan sama sama saling membutuhkan. “Keharmonisan buruh dan pengusaha dibidang rokok ini penting dijaga dengan saling memahami aturan hak dan kewajibannya,” imbuh Priadi.
Selain sosialisasi perundangan dan pelatihan calon buruh rokok, Dinas Tenagakerja juga menyiapkan dana calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana DBHCHT. Dinas berkewajiban menyajikan data buruh calon penerima BLT untuk dilakukan verifikasi oleh dinas terkait. Verifikasi ini penting untuk memastikan calon penerima BLT benar benar berhak sesuai peraturan yang ditentukan. “Ke depannya kita berharap ada kecukupan dana sehingga dapat kita rekrut calon tenaga kerja yang signifikan dengan yang dibutuhkan perusahaan,” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Syailendra