• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sopir Artis Vanessa Angel Segera Disidang

ditulis oleh Editor
10/01/2022
Durasi baca: 2 menit
511 32
0
Sopir Artis Vanessa Angel Segera Disidang

Sopir Vanessa Angel jadi tersangka. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Kejaksaaan Negeri Jombang memastikan berkas tersangka Tubagus Muahmmad Joddy Pramas Setya telah rampung. Saat ini sopir yang menyebabkan artis Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia itu masih ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran mengatakan usai dilakukan pemeriksaan di kantor kejaksaan, tersangka langsung diserahkan oleh penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum. “Kita akan bergerak cepat agar kasus ini bisa segera selesai dan diputus,” ujar Imran usai melakukan pemeriksaan tersangka, Senin, 10 Januari 2021.

Dengan kondisi terborgol, Joddy digelandang masuk mobil tahanan kejaksanaan. Pemuda berusia 24 tahun ini tampak menunduk dan enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Dia memakai baju tahanan warna oranye untuk melanjutkan proses penahanan.

Imran memastikan pihaknya akan bekerja dengan cepat. Tiga jaksa senior yang sudah disiapkan akan mengawal seluruh tuntutan yang sudah dilampirkan dalam berkas BAP. Untuk penahanan, pihak kejaksanaan masih menitipkan Jodyy di rutan Mapolres Jombang. “Tersangka masih ditahan kejaksaan hingga 20 hari ke depan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan tunggal yang terjadi di ruas tol Jombang – Mojokerto, 4 November 2021 lalu. Saat itu, Jodyy menjadi pengendara mobil Pajero yang ditumpangi Vannesa bersama suami, anak dan seorang pengasuh bayinya.

Diduga karena melebihi kecepatan, mobil yang dikendarainya terpelanting hingga menabrak pembatas jalan. Separuh mobil tersebut hancur hingga menyebabkan Vanessa terlempar keluar dan meninggal di TKP.

Dalam kasus ini, Joddy dianggap melanggar Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan atau denda 12 juta rupiah. Selain itu tersangka juga dijerat dengan pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda 24 juta rupiah.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tim yang sudah dibentuk Kajari akan melakukan penelitian dan pemeriksaan berkas. Setelah pemeriksaan dianggap selesai dan cukup, jaksa akan menyusun dakwaan dan segera mendaftarkan ke Pengadilan untuk menjalani persidangan,” jelas Imran.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira Kharisma

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Di Balik Gemerlap Digitalisasi: Terungkap Jejak Korupsi Rp.744 Miliar dalam Pengadaan Mesin EDC Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Di Balik Gemerlap Digitalisasi: Terungkap Jejak Korupsi Rp.744 Miliar dalam Pengadaan Mesin EDC Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Prestasi KONI Blitar Jeblok, Aktivis Ingatkan Standar Ganda Wabup Beky

Prestasi KONI Blitar Jeblok, Aktivis Ingatkan Standar Ganda Wabup Beky

Green Business Jadi Tren di Indonesia: Raup Cuan dan Save Bumi

Green Business Jadi Tren di Indonesia: Raup Cuan dan Save Bumi

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15396 shares
    Share 6158 Tweet 3849
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16589 shares
    Share 6636 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prestasi KONI Blitar Jeblok, Ini Pengakuan Jujur Kadispora 

    576 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112