• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, December 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sopir Artis Vanessa Angel Segera Disidang

ditulis oleh Editor
10 January 2022 21:31
Durasi baca: 2 menit
Sopir Artis Vanessa Angel Segera Disidang

Sopir Vanessa Angel jadi tersangka. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Kejaksaaan Negeri Jombang memastikan berkas tersangka Tubagus Muahmmad Joddy Pramas Setya telah rampung. Saat ini sopir yang menyebabkan artis Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia itu masih ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran mengatakan usai dilakukan pemeriksaan di kantor kejaksaan, tersangka langsung diserahkan oleh penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum. “Kita akan bergerak cepat agar kasus ini bisa segera selesai dan diputus,” ujar Imran usai melakukan pemeriksaan tersangka, Senin, 10 Januari 2021.

Dengan kondisi terborgol, Joddy digelandang masuk mobil tahanan kejaksanaan. Pemuda berusia 24 tahun ini tampak menunduk dan enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Dia memakai baju tahanan warna oranye untuk melanjutkan proses penahanan.

Imran memastikan pihaknya akan bekerja dengan cepat. Tiga jaksa senior yang sudah disiapkan akan mengawal seluruh tuntutan yang sudah dilampirkan dalam berkas BAP. Untuk penahanan, pihak kejaksanaan masih menitipkan Jodyy di rutan Mapolres Jombang. “Tersangka masih ditahan kejaksaan hingga 20 hari ke depan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan tunggal yang terjadi di ruas tol Jombang – Mojokerto, 4 November 2021 lalu. Saat itu, Jodyy menjadi pengendara mobil Pajero yang ditumpangi Vannesa bersama suami, anak dan seorang pengasuh bayinya.

Diduga karena melebihi kecepatan, mobil yang dikendarainya terpelanting hingga menabrak pembatas jalan. Separuh mobil tersebut hancur hingga menyebabkan Vanessa terlempar keluar dan meninggal di TKP.

Dalam kasus ini, Joddy dianggap melanggar Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan atau denda 12 juta rupiah. Selain itu tersangka juga dijerat dengan pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda 24 juta rupiah.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tim yang sudah dibentuk Kajari akan melakukan penelitian dan pemeriksaan berkas. Setelah pemeriksaan dianggap selesai dan cukup, jaksa akan menyusun dakwaan dan segera mendaftarkan ke Pengadilan untuk menjalani persidangan,” jelas Imran.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira Kharisma

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

barang bukti ladang ganja jombang

Ada Pemodal di Kasus Ladang Ganja Rumah Kontrakan Jombang?

Mbak Wali Salurkan BLT MAPAN Kategori ODKB Langsung ke Rumah Penerima

Mbak Wali Salurkan BLT MAPAN Kategori ODKB Langsung ke Rumah Penerima

produk ilegal

BPOM Rilis Produk Ilegal Berbahaya Khusus Pria, Ini Daftarnya

  • pelantikan mantan sekda tulunggagung

    Gaduh Pencopotan Sekda Tulungagung Happy Ending

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 SPPG di Trenggalek Njleput: Dana BGN Macet, MBG Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112