• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, August 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Soal Sound Horeg Diharamkan, GP Ansor Kencong Usul Semua Pihak Duduk Bareng

ditulis oleh Redaksi
24/07/2025
Durasi baca: 2 menit
503 21
0
Soal Sound Horeg Diharamkan, GP Ansor Kencong Usul Semua Pihak Duduk Bareng

Ketua GP Ansor Kencong, Agus Nur Yasin saat dihubungi melalui sambungan zoom

Bacaini.ID, JEMBER – Ketua GP Ansor Kencong, Agus Nur Yasin, punya pandangan berbeda soal polemik fatwa haram sound horeg dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Ia menyarankan, semua pihak lebih baik duduk bersama ketimbang saling menyalahkan.

“Fatwa itu kan bagian dari tugas MUI untuk memberi panduan. Tapi bukan berarti kepala daerah harus langsung ambil sikap atau dituding gagal memimpin kalau diam. Justru bisa bikin gaduh baru,” kata Agus saat ditemui, Kamis 24 Juli 2025.

Menurutnya, masyarakat perlu penjelasan yang jelas dan terbuka soal larangan sound horeg. Apakah karena volume yang berlebihan, joget yang dianggap tak pantas, atau ada hal teknis lain yang jadi pertimbangan.

“Kalau masalahnya volume, ya atur saja desibelnya. Jangan semua dianggap haram. Ini bikin bingung orang-orang,” ucapnya.

Agus menyadari, fenomena sound horeg memang menuai pro dan kontra. Tapi, bukan berarti keputusan harus diambil sepihak.

Ia mendorong Pemprov Jatim, MUI, dan kepolisian segera menggelar forum bareng pelaku usaha hiburan untuk cari titik temu. “Kalau dibiarkan tanpa kejelasan, yang ada masyarakat jadi ribut sendiri. Padahal masih banyak urusan penting lain yang harus ditangani,” ujarnya.

Agus juga menyoroti banyaknya izin keramaian yang mandek di kepolisian menjelang Agustusan. Ia menyarankan agar aparat berkoordinasi dengan pemerintah untuk memperjelas posisi hukum soal penggunaan sound horeg.

“Jangan sampai fatwa ini jadi bola liar. Harus segera diurai lewat forum resmi biar masyarakat dapat kepastian,” tutupnya.

Penulis             : Mega

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Makanan sisa bisa menimbulkan Fried Rice syndrome atau sindrom nasi goreng

Hal Remeh Pemicu Fried Rice Syndrome yang Bisa Renggut Nyawa

Petugas memadamkan api yang membakar kios Pasar Kampak di Kabupaten Trenggalek

Kebakaran 3 Kios Pasar Trenggalek Rugikan Pedagang Setengah Miliar

Pemuda di Lampung mengikuti tradisi budaya lempar selendang

Budaya Lempar Selendang, Cara Pemuda Lampung Berburu Jodoh

  • Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

    Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1450 shares
    Share 580 Tweet 363
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15458 shares
    Share 6183 Tweet 3865
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16599 shares
    Share 6640 Tweet 4150
  • Viral Panitia Karnaval Sound Horeg di Blitar Mutung Karena Tak Dapat Izin

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10865 shares
    Share 4346 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist