Bacaini.ID, KEDIRI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri merespon kegaduhan yang muncul atas viralnya video teguran kampanye yang dilakukan paslon nomor satu Deny Widyanarko. Bawaslu juga telah meminta penjelasan Ketua Panwas Kecamatan Kandangan Rida Yulisma yang dilaporkan tim pemenangan Deny Widyanarko.
Redaksi menerima siaran pers yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Kediri, diketahui jika peristiwa itu terjadi pada tanggal 30 September 2024. Adapun laporan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan tim pemenangan Deny Widyanarko diterima pada tanggal 8 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu M. Saifuddin Zuhri dalam siaran pers tersebut menyatakan status laporan tersebut telah selesai. Namun demikian laporan itu tidak bisa diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal Laporan; yakni waktu penyampaian laporan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan Undang-undang, yakni paling lambat tujuh hari kerja sejak dugaan pelanggaran terjadi.
Namun demikian Bawaslu Kabupaten Kediri tetap melakukan pendalaman dengan meminta keterangan Rida Yulisma. Hasilnya, Panwaslu Kecamatan Kandangan telah memberikan imbauan kepada semua pasangan calon tentang ketentuan pelaksanaan kampanye yang diatur dalam (PKPU) No. 13 Tahun 2024, baik secara lisan maupun tertulis tentang aturan berkampanye.
Hasil klarifikasi tersebut menyimpulkan bahwa tidak terdapat unsur sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye oleh Ketua Panwascam Kandangan Rida Yulisma.
Demikian pula sebaliknya tidak ditemukan unsur sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya oleh Deny Widyanarko sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 198A
Bawaslu Kabupaten Kediri juga memastikan tidak terjadi pembubaran kampanye oleh Panwaslu Kecamatan Kandangan, sehingga kampanye yang dilakukan Deny Widyanarko tetap berjalan sampai akhir.
Penulis: Dany Wibisono
Editor : Hari Tri Wasono