Bacaini.ID, TRENGGALEK – Polemik Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur di Kabupaten Trenggalek, makin memanas.
Ketua Koperasi Madani Syaifudin menegaskan tidak gentar dengan laporan 26 anggota koperasi ke kepolisian dengan tuduhan penggelapan.
Ia siap membuktikan pengelolaan koperasi Madani berjalan secara transparan.
“Kami siap menghadapi proses hukum, baik di kepolisian maupun ranah hukum lainnya. Silakan pelapor membuktikan dugaan mereka, dan kami juga akan membuktikan bahwa proses di koperasi transparan,” ujar Syaifudin saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).
Menurut Syaifudin, koperasi Madani telah menjalankan prosedur administrasi dan keuangan sesuai aturan. Saat ini kata dia audit internal sedang berjalan.
Syaifudin mengatakan audit internal terkendala situasi tidak kondusif pasca penyegelan kantor koperasi oleh sejumlah anggota.
“Proses audit sudah berjalan, tapi terganggu karena penyegelan. Tim auditor jadi kesulitan memverifikasi data langsung ke kantor,” terangnya.
Syaifudin menegaskan pengurus tetap fokus memberi pelayanan kepada anggota. Juga terus mengupayakan penjualan aset koperasi yang telah disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Ia menuturkan penjualan aset kini terhambat karena kondisi yang memanas. “Kami pastikan seluruh dokumen aset lengkap dan sah milik koperasi,” tegasnya.
Syaifudin juga mengatakan pengurus koperasi tengah mengintensifkan penagihan pembiayaan yang saat ini macet. Nominalnya mencapai Rp30 miliar.
Ia menargetkan 50 persen bisa tertagih dalam satu bulan ke depan.
Seperti diketahui, sebelumnya ketua, sekretaris dan bendahara koperasi Madani dilaporkan ke Polres Trenggalek dengan tuduhan dugaan penggelapan dana anggota Rp 32 miliar.
Menyusul laporan itu, puluhan anggota koperasi menyita aset Koperasi Madani di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Trenggalek.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif