Tujuan dibentuknya sebuah negara salah satunya adalah untuk menyejahterakan masyarakatnya. Dimana masyarakat memberikan mandat kepada Negara untuk mengatur sedemikian rupa agar hal-hal yang dibutuhkan dan yang diinginkan masyarakat dapat terpenuhi. Untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat tersebut, tentunya dibutuhkan sebuah pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pelayanan publik merupakan unsur penting dalam mendukung tercapainya tujuan Negara Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945, yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Unsur paling penting dalam pelaksanaan pelayanan publik tersebut adalah sumber daya manusia, dimana sumber daya manusia merupakan pelaksana dari pelayanan publik. Mengenai sumber daya manusia sebagai pelaksana pelayanan publik tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selanjutnya untuk menghasilkan aparatur Sipil Negara (ASN) yang baik tentunya mulai proses awal rekrutmen sampai pada melaksanakan tugas negara bahkan proses penggajian harus diatur dengan system yang baik dimana kesemuanya tercakup dalam manajemen ASN. Manajemen ASN tersebut sangat menentukan efektif tidaknya kinerja ASN tersebut disuatu wilayah.
Secara umum sistem manajemen kepegawaian terbagi menjadi 3 yaitu integrated personal sistem, separated personal sistem dan unifiel personal system. Jika melihat sistem kepegawaan di Indonesia saat ini menggunakan integrated personal sistem karena semuanya bersifat terpusat pada lembaga Badan Kepegawaian Nasional. Namaun pada prakteknya sistem kepegawaian diIndonesia menggunakan unifield sistem yang cenderung mengarah pada integrated sistem. Lembaga Badan Kepegawaian Nasional merupakan lembaga setingkat kementrian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden selaku pemegang manajemen kepegawaian yang biasa disebut sebagai pembina kepegawaian tertinggi. BKN merupakan merupakan lembaga negara yang bertugas untuk membentuk aturan kepegawaian yang tegas dan profesional. Sedangkan sistem penggajian dari ASN tidak diatur oleh lembaga BKN karena sistem penggajian ASN yang masuk dalam APBN diatur oleh kementrian keuangan sedangkan ASN yang sistem penggajiannya masuk dalam APBD diatur oleh bagian keuangan dimasing-masing pemerintah daerah.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka timbul permasalahan yaitu dampak pelaksanaan integrated personal sistem terhadap sistem kepegawaian daerah. Secara umum pengelolaan manajemen sistem kepegawaian diIndonesia menggunakan integrated sistem karena bersifat terpusat yang dikelola oleh lembaga BKN tetapi dalam praktek dilapangan menggunakan manajemen unifield sistem. Sistem manajemen kepegawaian yang ada diindonesia tetap mengacu pada manajemen yang diatur dalam UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.5 Tahun 2014 dimana masing-masing perundangan memiliki penekanan yang berbeda-beda dalam melakukan pengelolaan manajemen kepegawaian. Pada UU No. 43 Tahun 1999 lebih menekankan pada peran BKN sebagai lembaga pengelola manajemen kepegawaian ditingkat pusat. Sedangkan pada UU No. 32 Tahun 2004 lebih menekankan pada peran Kementrian Dalam Negri untuk mengatur manajemen kepegawaian ditingkat pusat dan Badan Kepegawaian Daerah ditingkat daerah sebagai wujud dari pelaksanaan azas desentralisasi yng tercakup dalam pelaksanaan azas otonomi daerah.
Hal ini mengalami beberapa kendala dalam melaksanakan manajemen kepegawaian didaerah karena norma, standart dan prosedur mengenai manajemen kepegawaian masih tetap dipegang oleh pemerintah pusat. Selain itu dalam UU No. 32 Tahun 2004 lebih menekankan kepada azas desentralisasi didaerah sehingga manajemen kepegawaian daerah diarahkan kepada Kepala Daerah dan Mentri Dalam Negeri sebagai pengelola manajemen kepegawaian didaerah. Mengingat setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda beda maka peran dan fungsi BKN merupakan pelaksana manajemen kepegawaian yang dibantu oleh pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Lembaga Badan Kepegawaian Nasional sifatnya memberikan pertimbangan tentang apa yang sudah dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah.
Mengalami perbedaan yang cukup berarti ketika UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilaksanakan. Dimana pada perundangan tersebut lebih menekankan pada lembaga-lembaga yang terkait untukikut berperan dibidang manajemen kepegawaian dengan penekanan reformasi kepegawian diIndonesia. Karena menurut UU No.5 tahun 2014 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diserahi tugas negara untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa dan pelayanan administratif yang disediakan oleh pegawai (ASN) tersebut. Tugas pembangunan dilaksanakan melalui pembangunan bangsa (cultural and political development) serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan meliputi pendaya gunaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian.
Selanjutnya untuk dapat melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan pegawai ASN harus memiliki profesi dan manajemen ASN yang berdasarkan pada manajemen sistem merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dimiliki oleh calon ASN dalam proses rekruitmen pengangkatan, penempatan dan promosi dalam jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pelaksaaan UU No. 5 Tahun 2014 juga mengalami perubahan yang cukup berarti dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian ASN. Dimana manajemen ASN terdiri dari manajemen PNS dan manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang kesemuanya diatur secara menyeluruh dengan penerapan norma, standart dan prosedur yang telah ditetapkan bersama. Adapuan manajemen PNS meliputi penyususnan dan penetapan kebutuhan, pngadaan, pengisian pangkat dan jabatan, pengembangan karier dan pola karier, promosi, mutasi dan penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin dan pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua serta perlindungan. Sedangkan manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin dan pemutusan perjanjian hubungan kerja dan perlindungan.
Penulis: Kukuh Budi Mulya S.H., M.Si
Pengajar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Jember