• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, August 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sidang Tuntutan Pendiri SPI Ditunda, Komnas PA Angkat Bicara

ditulis oleh Editor
20/07/2022
Durasi baca: 2 menit
527 6
0
Sidang Tuntutan Pendiri SPI Ditunda, Komnas PA Angkat Bicara

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di PN Malang. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Sidang tuntutan terdakwa kejahatan seksual pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) ditunda. Sidang yang dijadwalkan Rabu, 20 Juli 2022 hari ini dibatalkan dan akan digelar pekan depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo mengungkapkan bahwa penundaan sidang pembacaan tuntutan tersebut ditunda untuk menguatkan analisa yuridis JPU.

”Kami putuskan ditunda karena ada tambahan analisa yuridis berdasar fakta-fakta sidang yang ada untuk meyakinkan majelis hakim dalam membuat putusan yang sempurna,” kata Edi kepada Bacaini.id, Rabu, 20 Juli 2022.

Menurut Edi, keputusan penundaan pembacaan tuntutan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan berkas tuntutan oleh tim jaksa.

“Sidang pembacaan tuntutan akan dilakukan pada 27 Juli 2022,” ujarnya singkat.

Dalam agenda sidang hari ini disebutkan bahwa terdakwa JEP bisa menghadiri sidang secara daring dari Lapas Kelas 1 Malang. Padahal sebelumnya, hingga sidang ke-19, terdakwa selalu dihadirkan secara langsung di pengadilan.

Penundaan ini pada akhirnya dipertanyakan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait yang sudah terlanjur hadir di Pengadilan Negeri Malang. Dia merasa kecewa berat atas keputusan penundaan sidang.

”Ini adalah sidang final. Kalau ditunda-tunda terus artinya ada ketidakadilan hukum bagi korban. Apalagi, kasus ini sudah berjalan selama lebih dari setahun,” keluh Arist.

Dengan kejadian ini, Arist menduga adanya permainan dibalik penundaan sidang. Lebih dari itu, dia bahkan mengecam alasan terdakwa tidak dihadirkan langsung dalam sidang menuju final yang seharusnya digelar hari ini.

”Hari ini, kami Komnas PA, seluruh aktivis dan pemerhati perlindungan anak merasa kecewa. Ada ketidakadilan di sini, karena perkara ini terus dibiarkan berlarut-larut,” tandasnya.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus pencabulankejari kota batukomnas PAPendiri SMA SPI Kota Batu
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

petani Blitar sarasehan ketahanan pangan

Ketika Komunitas Petani Blitar Bicara Ketahanan Pangan

pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas di kos Blitar

Perempuan Tewas di Kos Blitar: Minta Dihamili Malah Dianiaya

Y2K fashion kembali jadi tren

Y2K Fashion Bangkit Lagi: Nostalgia 2000-an Kembali Jadi Tren

  • pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas di kos Blitar

    Perempuan Tewas di Kos Blitar: Minta Dihamili Malah Dianiaya

    643 shares
    Share 257 Tweet 161
  • Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar, Korban Pembunuhan?

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15500 shares
    Share 6200 Tweet 3875
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16605 shares
    Share 6642 Tweet 4151
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10869 shares
    Share 4348 Tweet 2717

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist