Bacaini.id, MALANG – Tatang Dwi Arifianto dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara perusakan Kantor Arema FC di Pengadilan Negeri Malang, Senin, 17 Juli 2023. Pada agenda pemeriksaan saksi, Komisaris Arema FC itu tidak mengakui pelaku sebagai Aremania.
Dihadirkan bersama empat saksi lain dalam sidang, Tatang dicecar banyak pertanyaan, terutama soal pengetahuannya terhadap massa aksi suporternya sendiri. Di hadapan Majelis, Tatang menjawab bahwa massa yang datang di hari kejadian bukanlah Aremania.
“Saya gak tau kalau mereka itu Aremania. Tapi yang saya tahu mereka itu Arek Malang Bersatu,” jawab Tatang pada sidang hari ini.
Tatang juga menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui maksud, tujuan dan tuntutan massa aksi. Padahal, di sejumlah media sosial beredar bahwa Aremania meminta izin untuk menyampaikan aspirasi terkait usut tuntas Tragedi Kanjuruhan.
“Saya tidak tahu,” jawabnya saat ditanya soal tuntutan massa aksi agar Arema FC ikut mengawal kasus Tragedi Kanjuruhan.
Dalam persidangan itu juga ditampilkan potongan video aksi aksi massa di hari kejadian. Namun, Tatang tetap berpendapat bahwa massa aksi tersebut bukanlah Aremania.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari enam tersangka, Faris Aldiano menyayangkan argumentasi Tatang yang tidak mengakui pendemo sebagai Aremania, Justru dilebarkan sebagai Arek Malang Bersatu.
Menurut Faris, keterangan yang disampaikan Tatang dalam fakta persidangan jauh berbeda dengan apa yang dia katakan di berkas perkara. Disebutkannya, dalam BAP halaman 24, Tatang mengatakan jika tersangka Fery terlebih dulu melakukan pemukulan saat insiden terjadi.
“Namun waktu dikonfrontir hakim tadi, jawaban Tatang, Fery hanya melakukan pendorongan, tidak sampai melakukan pemukulan,” ungkap Faris.
Usai sidang, Komisaris Arema FC itu keluar ruangan dengan diam. Saat dikonfirmasi wartawan terkait persidangan, Tatang juga enggan berkomentar banyak.
“Semua sesuai fakta persidangan saja. Itu ya,” tegas Tatang singkat.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira