• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, December 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sidang Pembunuhan di Jombang Diwarnai Teriakan Histeris

ditulis oleh Editor
9 July 2025 05:00
Durasi baca: 2 menit
Sidang Pembunuhan di Jombang Diwarnai Teriakan Histeris

Sidang Pembunuhan di Jombang Diwarnai Teriakan Histeris (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, JOMBANG – Tangis histeris dari keluarga korban mewarnai sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Pengadilan Negeri Jombang Selasa (8/7/2025).

Keluarga korban Putri Regina Amanda (19) warga Desa Sebani Kecamatan Sumobito Jombang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa.

Ketiga terdakwa, yakni Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq dan Lutfi Inahnu Feda memilih menundukkan kepala selama sidang berlangsung.

Jaksa Penuntut Umum, Andie Wicaksono dan Aldi Demas Akira membacakan seluruh materi dakwaan. JPU juga membacakan kronologi peristiwa kejahatan.

Usai pamit untuk melakukan COD pada 10 Februari 2025, korban tidak pernah kembali. Esok harinya ditemukan tewas mengapung di Sungai Dusun Peluk, Megaluh.

Terungkap dalam penyidikan korban dicekoki miras dan diperkosa bergiliran sebelum akhirnya dibuang ke sungai oleh ketiga terdakwa.

“Perbuatan para terdakwa dilakukan untuk membunuh korban serta menghilangkan jejak pemerkosaan,” tegas Jaksa Demas.

Di akhir dakwaan jaksa menuntut ketiga terdakwa  dengan pasal berlapis dengan ancaman terberat hukuman mati.

“Kita tuntut dengan pasal berlapis, dengan hukuman terberat hukuman mati,” tegas JPU Andrie Wicaksono.

Sri Rahma, kerabat korban berteriak histeris meminta pelaku dihukum mati. “Perbuatan bejat bukan manusia, harus mati,” teriaknya.

Salah seorang kerabat lain turut berteriak histeris. Yang bersangkutan sempat ambruk dan dievakuasi. Sementara agenda sidang lanjutan akan berlangsung minggu depan.

JPU akan menghadirkan 11 saksi dan satu saksi ahli.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombangkeluarga korban histerissidang pembunuhan Jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

barang bukti ladang ganja jombang

Ada Pemodal di Kasus Ladang Ganja Rumah Kontrakan Jombang?

Mbak Wali Salurkan BLT MAPAN Kategori ODKB Langsung ke Rumah Penerima

Mbak Wali Salurkan BLT MAPAN Kategori ODKB Langsung ke Rumah Penerima

produk ilegal

BPOM Rilis Produk Ilegal Berbahaya Khusus Pria, Ini Daftarnya

  • pelantikan mantan sekda tulunggagung

    Gaduh Pencopotan Sekda Tulungagung Happy Ending

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 SPPG di Trenggalek Njleput: Dana BGN Macet, MBG Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist